BINTANBUYU – Pemkab Bintan bakal mengakhiri masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN dan pegawainya, Jumat (29/5) ini. Sementara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberlakukan ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pada saat fase new normal.
Sekda Bintan Adi Prihantara menyatakan, masa penyelenggaraan WFH bagi aparatur pemerintah, khususnya Pemkab Bintan karena menghadapi pandemi Covid-19, akan berakhir tanggal 29 Mei ini. Hanya saja belum ada ketentuan yang mengatur berikutnya, untuk sistem kerja ASN.
”Untuk new normal bagi sistem kerja ASN, baru besok (Jumat (29/5) hari ini, red), kita melaksanakan video conference dengan Mendagri,” kata Adi Prihantara, Kamis (28/5) kemarin.
Sampai saat ini, BKPSDM Bintan belum menerapkan skema new normal bagi kerja ASN. Karena masih menunggu arahan skema dari new normal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran, yang mengatur soal lokasi (ruangan) dan jam kerja PNS selama masa new normal. Surat edaran itu bakal ditujukan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sebagai panduan umum pada masa daerah sudah selesai PSBB, dan pada daerah yang tidak PSBB.
Sistem kerja PNS pada fase new normal ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Selanjutnya, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah akan mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan Irma Annisa menyampaikan, menjelang new normal ini, pihaknya sudah mempersiapkan segala hal, untuk mengatur sistem kerja ASN. Hanya saja, BKPSDM Bintan masih menunggu arahan dari pimpinan dan pemerintah pusat (MenPAN-RB).
”Untuk panduan skema new normal bagi ASN itu, sampai saat ini kami belumdapat arahan lebih lanjut. Kami menunggu arahan mengenai skema new normal bagi ASN itu. Setelah ada arahan, akan segera kami informasikan,” ujar Irma Annisa, Kamis (28/5). (fre)