Tak Berkategori  

Pegawai PGN Dilarang Gunakan Kendaraan Umum ke Kantor

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersiap untuk new normal atau kondisi normal baru layanan pengelolaan gas bumi. Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan COVID-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal scenario. Salah satunya, karyawan tidak bisa menggunakan kendaraan umum untuk ke kantor atau bekerja.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menegaskan, pekerja PGN, masuk kantor dengan syarat utamanya, sehat atau fit. Kemudian, tidak memakai transportasi umum massal. Sedangan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19.

“Prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protocol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO. Seperti penerapan physical distancing, tidak menggunakan transpotasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. Manajemen juga menghimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni. 

Diakui, sejak COVID-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas. “Pengelolaan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6% dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94%,” katanya.

Dikatakan Beni, dengan arahan pelaksanaan new normal dengan pekerja kembali bekerja di kantor. PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Ofiice, bagi seluruh pekerja. “Tahapan Back to Office akan dilakukan dalam 3 tahap,” ujarnya.

Disebutkan, tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan. Kemudian, Tahap 2 dimulai sejak berakhirnya Tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya Tahap 1.

“Terakhir, Tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya Tahap 2,” kata dia.

Diakui, pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place. “Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja,” sambungnya.

Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin. 

“PGN menetapkan kagorisasi pekerja pada pelaksanaan new normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja. Terutama terkait operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja,” imbuh dia.

Skenario antisipasi new normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja, yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Beni menegaskan, perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Guna menunjang kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk pekerja WFO, Perusahaan menyediakan ADP, sterliriasi dan disinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa. Dimana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi form COVID Tracking setiap hari. Alat komunikasi wajib aktif untuk memperlancar koordinasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” tambah Beni. (mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *