Tak Berkategori  

Harga Gas Bumi Hulu Diturunkan

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersama Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG. Perubahan dilakukan sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi USD 4/ MMBTU dari harga awal USD 5,33/ MMBTU, dengan volume 90 BBTUD. Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz mengatakan, untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga USD 4/MMBTU. Harga penyesuaian berlaku sampai berakhirnya jangka waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. 

“Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG. Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” kata Fariz.

Disampaikan, perubahan harga gas itu bagian upaya PGN, menjalankan penerapan perpres 40 tahun 2016. Kemudian, permen ESDM 8 tahun 2020, dan kepmen ESDM No 89.K/2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku. PGN menandatangani perjanjian dengan Pertamina EP dalam implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk keperluan proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, disaksikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas, Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual, Rabu (20/5).

“Permen No 08 tahun 2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020, pertengahan April 2020, salah satunya menetapkan volume gas bumi,” sambungnya.

Dimana, disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD. Sementara wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar USD 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak. 

“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri,” harapnya.

Kemudian, penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat. “Agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” sambung Direktur Utama PGN, Suko Hartono.

Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir dilaksanakan, agar dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dgn produsen. 

“Dimana pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee,” ujar Suko.

Saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. 

Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat. “Langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder. Sehingga dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri,” harapnya mengakhiri. (mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *