Pawai dan malam takbir penyambutan Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriah ditiadakan untuk wilayah Kabupaten Bintan, Sabtu (23/5) malam. Bupati Bintan H Apri Sujadi akan menunaikan salat Idul Fitri (Id) di Masjid Nurul Iman Kijang, Minggu (24/5).
BINTAN – PAWAI malam takbir Idul Fitri 1441 hijriah tidak dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid-masjid. Hanya saja wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.
Bupati Bintan Apri Sujadi menuturkan, dirinya akan melaksanakan salat Idul Fitri di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
”Tahun ini, untuk takbiran kita tiadakan. Namun salat Id bisa dilakukan di masjidmasjid lingkungan sekitar, dan tidak dilaksanakan di lapangan terbuka,” jelas Apri Sujadi, Selasa (19/5) kemarin.
Ia menyampaikan, jemaah salat di masjid atau musala adalah warga yang berdomisili sekitar masjid atau musala setempat. Jemaah luar kampung diimbau untuk tidak salat di luar kampungnya. Sebaliknya, jamaah yang baru melakukan perjalanan keluar daerah juga diminta untuk salat di rumah.
Dalam melaksanakan ibadah tersebut, baik pengurus dan jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Antara lain menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sejadah masingmasing, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak.
Ketika melaksanakan ibadah salat Jumat dan Idul Fitri, khatib diminta mempersingkat khutbah (durasi 7-10 menit paling lama) dan imam salat membaca maksimal 20 ayat. Begitu juga bagi yang memilih melaksanakan di rumah, dipersilakan sesuai ketentuan.
”Kita juga mengimbau kepada masyarakat Bintan, agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam penyambutan Idul Fitri 1 Syawal nanti,” tutupnya. (fre)