DOMPAK – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai kementerian/lembaga, TNIPolri di Kepri diharapkan bisa membantu perputaran ekonomi.
Sebanyak Rp65,13 miliar THR 240 satuan kerja (Satker) kementerian/ lembaga di Kepri telah dicairkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.
Pencairan THR melalui dua KPPN, yakni KPPN Tanjungpinang yang melingkupi Tanjungpinang, Pemprov, Natuna, Anambas, Bintan dan Karimun serta dan KPPN Batam yang melayani Batam.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Teguh Dwi Nugroho menyampaikan
bahwa, rincian dana THR tersebut diperuntukkan untuk PNS instansi pusat dan TNI/Polri dengan total sebesar Rp55,98 miliar dan untuk Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) dengan nilai sebesar Rp9,15 miliar.
Pencairan THR merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020, dimana THR ini diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan jabatan setara administrator (Eselon III) dan fungsional ahli madya ke bawah.
Namun demikian, besaran THR pada tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Dimana besaran THR pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja serta insentif lainnya.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tersebut, THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Adapun pelaksanaannya di lapangan, pencairan THR telah dilakukan secara bertahap sejak tanggal 14 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) THR yang diajukan satker secara online ke KPPN mulai tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan saat ini.
Untuk mempercepat proses pencairan, KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam membuka jadwal penerimaan SPM THR pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 16 dan 17 Mei 2020.
Sehingga pada tanggal 18 Mei 2020, kemarin ditargetkan seluruh dana THR telah dicairkan. Harapannya adalah dana THR ini dapat segera digunakan dan dibelanjakan oleh seluruh penerima sehingga pada akhirnya mampu mendorong perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau yang turut terkena imbas pandemi Covid-19.
Dicairkan Rp29,382 Triliun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (15/ 5) lalu. Eksekusi pembayaran THR PNS memang cepat, 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
Hal ini ditegaskan pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. ”Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat,” katanya, pekan lalu.
Jadi total THR yang dicairkan pada Jumat (15/5) Rp 29,382 triliun. Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,775 triliun, pensiunan Rp8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp13,898 triliun.
Lalu bagaimana dengan gaji ke-13 PNS? Biasanya THR akan diberikan sebulan setelah THR atau saat ajaran baru sekolah.
Sepertinya PNS harus bersabar. Pasalnya tahun ini, gaji ke-13 tidak dibahas berbarengan dengan THR.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pembahasan akan dilakukan kuartal IV tahun ini. Artinya gaji ke-13, akan diberikan pada akhir 2020.
”Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” katanya.
Ia mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Termasuk fokus penggunaan APBN.
Yustinus pun meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah. (mas/net)