Tak Berkategori  

Kapolres Serahkan Proses Hukum HA ke Polda

BINTAN – Oknum perwira di jajaran Polres Bintan Iptu Hiswanto Ady (HA) telah ditangkap oleh Polda Kepri, di Pelalawan, Riau, Minggu (17/5). Yang bersangkutan sebelumnya melarikan diri sejak 5 Mei lalu, diduga karena kasus penggelapan 71 mobil di Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

Perwira yang dikabarkan mantan ajudan Kapolda Kepri ini sebelumnya pernah menjabat di beberapa posisi di Polres Bintan. Seperti di Satuan Reskrim Polres Bintan, Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang dan bagian Perencanaan (Bagren) Polres Bintan, sebelum dinyatakan melarikan diri.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono yang diwawancarai pada Senin (18/5) menjawab pertanyaan awak media soal proses hukum anggotanya tersebut. Kapolres menyatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Kepri.

”Personelnya memang dari sini (Polres Bintan). Tapi proses hukumnya sudah diproses Polda Kepri. Kini yang bersangkutan sudah di Polda,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, posisi jabatan terakhir oleh Iptu Hiswanto Ady ada di Bagian Perencanaan di Polres Bintan. Sebelumnya, Iptu Hiswanto Ady dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental dan mobil tarikan leasing oleh beberapa pemilik.

Mobil berbagai merek seperti Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Mitsubhisi Pajero, Honda Mobilio dan berbagai jenis merek lainnya digelapkan oknum tersebut. Selanjutnya, mobil tanpa surat lengkap tersebut dijual ke beberapa pembeli dengan harga bervariasi. Mulai puluhan juta rupiah hingga di atas seratus juta rupiah. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *