Tak Berkategori  

BKPSDM Segera Proses Soal Pelanggaran Netralitas ASN

BINTANBUYU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan segera memproses mengenai dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN inisial Z dalam menghadapi Pilkada 2020. Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi Bawaslu Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Bintan kepada kepala daerah, yang bersifat tembusan. Surat Bawaslu itu mempertanyakan tentang proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bintan, kepada seorang oknum ASN Kabupaten Bintan dengan inisial Z.

”Tembusan surat dari Bawaslu Bintan, baru hari ini (Senin kemarin) kita terima,” kata Irma Annisa, Senin (18/5) kemarin.

Selanjutnya, kata Irma Annisa, BKPSDM Bintan akan mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut.

”Insya Allah, kita pelajari untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kita masih work from home (WFH). Jadi, susah juga mau diproses pemanggilannya (oknum ASN inisial Z) itu. Semua harus lewat vicon. Jadi, maklumi aja lah untuk saat ini,” kata Irma Annisa.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata menyatakan, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengirimkan surat kepada Bupati Bintan, guna mempertanyakan proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bintan, kepada seorang oknum ASN Kabupaten Bintan dengan inisial Z.

Bawaslu ini mengetahui sampai di mana proses oknum pejabat eselon di salah satu OPD Bintan ini, atas pelanggaran hukum lainnya terhadap netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

”Kami sudah kirim surat resmi dengan nomor 022/K.BAWASLU-KR-02/PM.05.02/V/2020. Kami berharap, apa pun hasil tindak lanjut rekomendasi kami dapat diberitahukan, atau ditembuskan kembali kepada Bawaslu Bintan. Agar hasil tindak lanjut tersebut dapat kami laporkan kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” kata Febri. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *