Bupati Bintan Apri Sujadi kembali mengimbau warganya yang berada di daerah transmisi lokal Covid-19, agar menunda pulang ke Bintan, saat menyambut lebaran Idul Fitri. Imbauan ini dituangkan dalam surat nomor 360/BPBD//286 yang disampaikan ke camat, lurah dan kades se-Kabupaten Bintan.
BINTAN – BUPATI Bintan Apri Sujadi mengatakan, pemerintah daerah harus melindungi kesehatan bagi warganya dari risiko penularan Covid-19. Beberapa wilayah di Indonesia telah ditetapkan zona merah. Bahkan sudah terjadi transmisi lokal penularan Covid-19 seperti Jakarta, Batam, Pekanbaru dan daerah lainnya.
”Kami terus berusaha mempertahankan zona hijau di Kabupaten Bintan,” ujar Apri Sujadi, Minggu (17/5) kemarin.
Justru itu, bupati mengimbau kepada warganya yang berada di luar daerah, atau luar negeri agar tidak memaksakan diri pulang libur pada lebaran Idul Fitri, akhir pekan ini.
”Saya juga berharap, masyarakat Bintan yang memiliki keluarga dari wilayah transmisi lokal Covid-19, agar dapat memberikan pengertian buat keluarganya, agar menunda dulu pulang ke Bintan,” jelasnya.
Bila masih ada keluarga yang harus pulang ke Bintan karena alasan genting, Bupati meminta agar protokol pencegahan Covid-19 dipatuhi.
”Kalau terpaksa pulang juga, saya minta patuhi ketentuan yang ada. Ikuti prosedur aturan keprotokolan kesehatan,” tegasnya.
Bagi keluarganya yang ingin pulang ke Bintan, kata dia, harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, yang dikeluarkan pihak kesehatan setempat. Dalam imbauan ini, bupati tidak melarang orang datang ke Bintan dalam rangka beribadah salat Idul Fitri.
”Keluarga yang ingin ke Bintan, harus bisa menunjukkan hasil uji rapid test, atau swab yang menyatakan non reaktif atau negatif dari daerah asalnya,” tutup Apri Sujadi. (fre)