BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan kembali mempertanyakan tindak lanjut kasus netralitas oknum pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan. Oknum ASN ini sebelumnya ditetapkan melanggar hukum, karena menyatakan siap maju di Pilkada Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata membenarkan, Pada hari Kamis (14/5) lalu, Bawaslu Kabupaten Bintan telah mengirimkan surat kepada Bupati Bintan, guna mempertanyakan proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bintan, kepada seorang oknum ASN Kabupaten Bintan dengan inisial Z.
Bawaslu ini mengetahui sampai di mana proses oknum pejabat eselon di satu OPD Bintan ini, atas pelanggaran hukum lainnya terhadap netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
”Kami sudah kirim surat resmi dengan nomor 022/K.BAWASLU-KR-02/PM.05.02/V/2020. Kami berharap, apa pun hasil tindak lanjut rekomendasi kami dapat diberitahukan, atau ditembuskan kembali kepada Bawaslu Bintan. Agar hasil tindak lanjut
tersebut dapat kami laporkan kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” tegas Febri, kemarin.
Hingga saat ini, Bupati Bintan H Apri Sujadi maupun Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa belum memberikan sanksi kepada oknum ASN inisial Z, yang dinilai telah melanggar hukum tentang netralitas ASN pada Pilkada 2020 Bintan. Namun sebelumnya, Irma Annisa menyebutkan, yang bersangkutan belum menyatakan ikut di Pilkada.
”Dia (Z) belum lapor mau ikut,” kata Irma singkat. (fre)