Tidak Mengantongi Izin Berlayar
TANJUNGPINANG – Pemulangan besar-besaran warga Lingga dari Pelabuhan ilegal Pulau Dompak Tanjungpinang, terus gencar dilakukan. Informasi yang dihimpun pemulangan ini sudah lebih dari satu trip. Setiap perjalanan menggunakan kapal nelayan dengan tonase 30 orang sampai 60 orang.
Ironisnya aktivitas yang sangat membahayakan keselamatan ini, justru tidak satu pun aparat hukum tahu baik di jalur Tanjungpinang maupun Lingga. Padahal perjalanan ini, tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun KSOP Tanjungpinang.
Informasi yang diterima dari salah satu calon penumpang, Rendi pemulangan ini akibat dari Pemkab Lingga melarang warganya di Tanjungpinang kembali ke kampung halaman. Pelarangan tersebut, karena protokoler pandemi Virus Korona (Covid-19).
Namun disayangkan lagi, Pemkab Lingga justru memulangkan secara gratis mahasiswa ditengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Distancing. Hal ini justru membuat masyarakat berang dan memilih nekat pulang dengan cara membahayakan keselamatan diri.
“Ini pilihan masyarakat, walaupun tiket per orangnya cukup tinggi, yang penting kami bisa pulang kampung bertemu keluarga di hari raya,” ucap pria yang tergabung di kapal cepat pemulangan ilegal tersebut.
Sebelum pemulangan itu dilakukan, warga Lingga yang ingin di pulangkan lebih dulu di kumpulkan di salah satu rumah milik warga Dompak.
“Ya di sana, ada seorang penjamin atas kepulangan kami, disana juga kami bayar ongkos,” terangnya. “Kami dipulangkan sekitat malam hari,” tambahnya.
Berdasarkan sumber informasi yang diterima keberangkatan kembali dilakukan dengan sekala besar pada tanggal (10/5) dan (21/5) mendatang, melalui pelabuhan rakyat Pulau Dompak.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa pemulangan ini sudah mengantongi izin dari Dishub.
Kepala UPT Pelabuhan Roro Dompak, Bowo membantah bahwa Dishub mengeluarkan izin atas perjalanan tersebut.
Ia menyebutkan pihaknya akan tetap waspada setelah mendengar Kabar tersebut. Baginya di kawasan Pelabuhan Roro Dompak ini tidak dibenarkan untuk kapal Pompong warga maupun Speed boat cepat, apalagi ada petugas berani mengeluarkan izin atas pemulangan orang menggunakan kapal yang tidak standar.
“Kami akan awasi aktivitas ini, jika benar maka akan kita proses hukum,” ujar Bowo tegas.
Meski demikian, Bowo membeberkan kewenangan memberi izin pelayatan kapal tetap ada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dishub Provinsi Aziz K Djou saat dihubungi juga membantah ada surat rekomendasi perjalanan kapal nelayan untuk mengangkut orang skala besar dari Tanjungpinang menuju Lingga.
“Itu hanya akal-akalan oknum yang ingin meraup keuntungan saja, tidak benar itu,” tegas Aziz. (cr28)