Tak Berkategori  

Tolak Omnibus Law, Minta THR Dibayarkan

BINTAN – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei lalu, banyak yang menjadi harapan para buruh di Bintan. Seperti menolak omnibus law dan minta THR dibayarkan.

PC SP Par-SPSI Bintan bersama SPSI PUK Ria Bintan merayakan May Day dengan membagikan sembako kepada buruh yang terdampak Covid-19. Buruh dari PC SP Par-SPSI Bintan juga melakukan diskusi kecil.

Kasmirus Kopong Tadon, Ketua PC SP Par- SPSI Bintan mengatakan, ada beberapa isu lokal dan satu isu nasional yang mesti menjadi perhatian, pada saat ini. Untuk isu di daerah atau lokal, Kopong dan kawan-kawan menyikapi kebijakan unpaid leave atau pemotongan gaji, akibat karyawan yang dirumahkan.

”Saat ini, kami dapat memaklumi kondisi pemotogan tersebut. Namun bila ini berjalan hingga 4 atau 5 bulan, maka akan kami lakukan evaluasi,” sebutnya, Minggu (3/5).

Dijelaskannya, isu lain daerah adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang kini banyak ditunggu buruh. Sampai saat ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang membayar THR tersebut. Namun perusahaan yang belum membayar, diharapkan bisa membayar penuh.

”Ya disaat gaji dipotong atau bahkan tidak menerima gaji akibat dirumahkan, maka THR wajib dibayarkan penuh dan segera,” jelasnya.

Untuk isu nasional, lanjutnya, pembahasan RUU omnibus law yang sedang gencar dibahas oleh pemerintah dan DPR, harus dihentikan dan dibatalkan. Karena RUU tersebut jelas akan membunuh masa depan buruh.

”Pada draf yang kami dapat, omnibus law ini akan membuat buruh dikontrak seumur hidup. Namun dapat diberhentikan kapan saja, tanpa ada jaminan dan sanksi. Ini sama parahnya dengan outsourcing,” keluhnya.

Ia menegaskan, saat ini pemerintah dan DPR hanya perlu melakukan penegakan aturan yang sudah ada, untuk aturan baru tidak diperlukan.

”Kalau mau hapus, hapus saja outsourcing. Tegakan aturan yang ada. Jangan banyak aturan, tapi tak jelas penegakannya. Dan justru menyengsarakan masyarakat,” tuturnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *