Tak Berkategori  

Kepala Daerah Harus Terbitkan Aturan Dasar

KPK SIAPKAN MATERI PELAJARAN ANTI KORUPSI UNTUK PELAJAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan dini agar generasi muda Indonesia anti terhadap korupsi. Karena itu, pelajaran anti korupsi akan diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia.

BATAM – Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%. Sementara tingkat kepatuhan untuk eksekutif, baik pemerintah Provinsi Kepri bersama tujuh kabupaten/kota-nya, 100 persen. Namun, untuk legislatif, baru 96,25 persen.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Minggu (3/5) melalui pesan singkatnya. Disebutkan, dari total 6.471 wajib lapor di lingkungan eksekutif, seluruhnya sudah menyampaikan laporannya.

“Tingkat kepatuhan LHKPN bidang eksekutif di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri atas 1 pemerintah provinsi dan 7 kab/kota per tanggal 1 Mei 2020 adalah 100%,” katanya.

Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada legislatif di Provinsi Kepri. Baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi, yang belum mencapai 100 persen. Dimana, masih ada sisa anggota DPRD Kota/kabupaten atau provinsi Kepri yang belum menyerahkan laporan. 

“Sedangkan di bidang legislatif, tingkat kepatuhannya adalah 96,25%.  Dari total 240 wajib lapor, sebanyak 231 sudah menyampaikan laporannya dan sisanya 9 belum,” bebernya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, menyebutkan, sesuai batas waktu pelaporan, LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

Di Bidang Yudikatif 98,62%. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39%. Dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor. Sedangkan, BUMN/D 95,78%. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya. 

KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%. 

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. 

KPK juga mencatat 10 WL yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor. Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96%. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.

23 Persen Pemda Implementasi PAK di Sekolah

Disisi lain, Firli menyebutkan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan, sudah mulai berjalan, sejak tahun 2019. KPK mendorong pemerintah daerah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah. 

Firli menyebut, KPK memandang institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah. Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127 pemerintah daerah atau 23% dari 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah. 

“Aturan daerah itu di antaranya enam Peraturan Gubernur, Jawa Tengah, Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta; serta 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati,” jelasnya.

Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD. Untuk menunjang implementasi PAK sekaligus upaya meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, KPK saat ini bersama Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedang menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi. 

“Melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik,” imbuh dia.(mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *