Tak Berkategori  

Pemkab Perpanjang WFH hingga 13 Mei

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga 13 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan nomor443/SETDA/342.

BINTAN – SURAT Edaran Bupati Bintan nomor 443/SETDA/342 ini tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Bintan nomor 443/BKPSDM/173 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bintan.

Bupati Bintan Apri Sujadi menjelaskan, penyesuaikan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai tanggal 13 Mei 2020 ini, sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

”Ini bagian dari mengantisipasi penyebaran Covid-19, agar tidak meluas di lingkungan Pemkab Bintan. Kita menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work Form Home) dan sesuai dengan aturan kementerian terkait,” ujarnya, Minggu (26/4).

Lebih lanjut Apri mengatakan, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antartingkatan di Kabupaten Bintan. Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut, juga akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

”Saya meminta kepada ASN agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Selain itu, ASN juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada dan atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Serta dapat ikut berperan serta dalam menyampaikan informasi yang positif dan benar, bukan berita hoax kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *