Tak Berkategori  

Polres Musnahkan Mikol dan Ganja Jelang Puasa

BINTANBUYU – Polres Bintan memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (mikol) berbagai merek dan narkotika jenis ganja di halaman Sat Reskrim Polres Bintan. Termasuk tuak, juga dimusnahkan menjelang puasa Ramadan, Kamis (23/4) kemarin.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM didampingi Kajari Bintan yang diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho, PJU Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, Kasat Res Narkoba AKP Nendra Madya Tias, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

Kapolres Bintan dalam siaran persnya menyampaikan, pemusnahan ganja dan mikol dari berbagai jenis merek serta tuak ini, sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan. Terutama dalam menghadapi Bulan Suci Ramadan 1441 hijriah, agar tetap kondusif. Sehingga masyarakat dalan menjalankan ibadah di Ramadan ini, penuh berkah dan ampunan, merasa aman dan nyaman.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, untuk jenis ganja seberat 982,64 gram dan 600 botol minuman beralkohol berbagai jenis merek dan 200 liter tuak ini, disita dari kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020, dan kegiatan KKRD selama April tahun 2020.

Serta ditambah ganja seberat 30,7299 gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartaono juga mengimbau agar warga menjalankan ibadah puasa Ramadan, tetap di rumah. Sesuai dengan edaran Bupati Bintan.

”Ikuti ajuran pemerintah dan maklumat Kapolri, untuk melakukan physical distancing, gunakan masker, dan tidak mudik guna memutus rantai mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Bambang Sugihartono. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *