Pemkab Bintan telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), selama Bulan Suci Ramadhan 1441 hijriah. Masuk lambat, pulangnya cepat.
BINTAN – PENETAPAN jam kerjaselama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan nomor 800/BKPSDM/240. Dalam surat ini diatur tentang penetapan jam kerja dan pakaian kerja selama Ramadhan 1441 hijriah, bagi ASN di lingkungan Pemkab Bintan.
Sesuai dengan surat tersebut, jam kerja selama Ramadan untuk hari hari Senin sampai dengan Jumat, masuk pukul 08.00. Sedangkan jam pulang, pukul 14.30 WIB. Jumlah jam kerja efektif di lingkungan Pemkab Bintan dalam melaksanakan 5 (lima) hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32 jam 50 menit, per minggu.
Selain itu, pakaian kerja selama Bulan Suci Ramadan 1441 hijriah, ASN dan pegawai honor menggunakan busana muslim, menyesuaikan bagi yang non muslim. Selain itu, Bupati Bintan Apri Sujadi juga menetapkan surat edaran nomor 090/setda/219. Dalam surat ini ditetapkan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau cuti bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Bintan akan menindak tegas bagi ASN yang kedapatan mudik menjelang dan selama Ramadan, serta menjelang lebaran Idul Fitri, pada tahun 2020 ini. Menurut bupati, sanksi tegas telah disiapkan.
”Akan kita berikan sanksi tegas, jika ada ASN yang membandel tetap mudik di tengah wabah korona ini. Kemudian, jam kerja selama Ramadan, juga sudah kita tetapkan. Masuk pukul 08.00, pulangnya pukul 14.30 WIB,” sebut Apri Sujadi, Rabu (22/4). (fre)