TANJUNGPINANG – Komisi IV DPRD Provinsi Kepri mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kepri membuat kebijakan Jaring Pengaman Sosial dan Sistem Perlindungan Sosial dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 di tengah-tengah warga Kepri.
Dalam melaksanakan upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri diminta menerapkan prinsip-prinsip berkeadilan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur, Rabu (22/4) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan beberapa kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPRD Kepri dengan Dinas Sosial Kepri pekan lalu.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menyusun aturan pelaksanaan, syarat dan ketentuan pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial dalam mengatasi dampak krisis ekonomi yang terjadi melalui Keputusan Gubernur tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Keputusan Gubernur tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang mekanisme pemberian bantuan, penetapan kelompok sasaran penerima bantuan dan pertanggungjawaban.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kepri juga merekomendasikan pola bantuan sosial bagi masyarakat miskin terdampak melalui pola Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK), untuk dua bulan.
Menurutnya, pola bantuan BLT ini dianggap paling minim risiko, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun efisiensi penggunaan anggaran.
”Program BLT itu harus diprioritaskan untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya.
BLT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya dikhususkan bagi masyarakat miskin yang belum menerima bantuan dari Jaring Pengaman Sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020.
BLT sebagaimana dimaksud, berbentuk wessel pos yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia dan didistribusikan melalui jasa PT. Pos Indonesia dan atau jasa pihak ketiga lainnya.
Untuk pendataan calon penerima bantuan BLT bersumber dari registrasi tingkat RT/RW dan registrasi mandiri, terhadap kelompok masyarakat miskin yang belum terdata dan kelompok rentan miskin lainnya.
Dinas Sosial melakukan verifikasi data kepada calon penerima BLT yang sudah didata. Data calon penerima yang diregistrasi melalui RT/RW dan registrasi mandiri sekurang-kurangnya melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan dari RT/RW setempat.
”Dinas Sosial Kepri bertanggungjawab terhadap pelaksanaan bantuan BLT diantaranya melaksanakan verifikasi dan validasi data pemohon BLT dan bertanggungjawab dalam pendistribusian bantuan,” tegas Sirajudin Nur.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Sosial dapat dibantu oleh tenaga pendamping sosial atau sebutan lainnya. Atau, meminta data-data masyarakat tak mampu di masing-masing kabupaten/kota di Kepri.
”BLT ini harus segara dilaksanakan. Sudah ada anggarannya,” ujarnya.
Pada kesempatan kemarin, Sirajudin Nur juga meminta tidak terlalu khawatir dan panik menghadapi wabah ini. Yang penting, ikuti dan lakukan imbauan maupun larangan-larangan yang telah disampaikan pemerintah. Karena semua itu untuk kepentingan bersama.
Seperti larangan keluar rumah dan dilarang berkumpulkumpul, Sirajudin Nur mengatakan, tujuannya untuk mengurangi pertemuan atau perkumpulan orang-orang. Sehingga tidak terjadi penyebaran virus saat ada perkumpulan masyarakat.
Saat ini, untuk mencegah meluasnya virus Korona di Indonesia berbagai larangan, imbauan dan peraturan sudah dibuat pemerintah. Semua itu untuk memutuskan penyebaran virus mematikan tersebut.
Salah satunya dengan melarang warga keluar rumah dengan tagar di rumahaja. Apabila tidak bisa lagi ditunda dan mendesak harus keluar rumah, maka warga diminta menggunakan masker. (bas)