BINTAN – DPRD Bintan khususnya Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan evaluasi mengenai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang ditagih oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk membayar ke RSUP Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban.
Mirwan, anggota Banggar DPRD mengatakan, pihaknya terkejut ketika membaca berita tentang adanya PDP yang ditagih untuk membayar. Meski bukan ber-KTP Bintan, namun menurutnya, untuk kasus Covid-19 yang sudah menjadi bencana nasional ini, hal yang paling wajib adalah penderita mau melaporkan terhadap penyakit yang dialami.
”Saya terkejut kok bisa ada tagihan. Ini kan sudah bencana nasional, bahkan dunia. Apalagi Pemkab Bintan sudah mengalokasikan anggaran yang besar untuk penanggulangan Covid-19. Ada Rp8 miliar untuk pencegahan, Rp6 miliar untuk penanganan, dan Rp49 miliar untuk bantuan sosial,” sebutnya.
Ia mengatakan, untuk PDP yang ada di Bintan sejak sebulan lalu, itu merupakan kondisi kasus yang ditemukan di Bintan. Artinya, pihak terkait harus memberikan penanganan dan pastikan tidak ada biaya.
”Kalau ada biayanya, pasti takut dong orang mau berobat atau melapor. Nah kalau sudah begini bahaya,” imbuhnya.
Meski kini pihak RSUP EHD Tanjunguban sudah memastikan bahwa tagihan ada kesalahpahaman, dan kini sudah tidak masalah lagi. Namun dewan tetap akan melakukan evaluasi, terutama soal kebijakan teknis di lapangan.
”Ya sudah diklarifikasi, ada salah paham dan tagihan sudah aman. Namun kan rekaman pihak yang menagih kan sudah jelas pembicaraannya. Kami akan evaluasi dan pertanyaan ini, agar tidak ada masalah lagi soal tagihan bagi orang yang terkait Covid-19 ini,” tambahnya.
Sebelumnya manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Engku Haji Daud (EHD) Kepri di Tanjunguban menyebutkan, tagihan pembayaran dan administrasi ke pihak keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Aidil Husna, karena salah paham. RSUP pun menegaskan, PDP Covid-19 tersebut, tidak perlu membayar tagihan tersebut. (aan)