Pencemaran Nama Baik, Siap Lapor Balik Pelapor ke Polisi
Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Fahmi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (18/4) kemarin. Fahmi dilaporkan warga atas dugaan pemalsuan ijazah. Bos Pasar Baru itu tampak didampingi pengacara hukumnya Muhammad Faisal.
TANJUNGPINANG – Dihalaman Polres Tanjungpinang, Fahmi terlihat santai memasuki ruang
penyidik Reskrim, dirinya sangat yakin bahwa tuduhan atas pemalsuan ijazah tersebut adalah tidak benar, dan Fahmi siap melaporkan kembali tuduhan atas dirinya saat ini.
Kepada wartawan, Muhammad Faisal menegaskan, klainnya sangat menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. Kedatangannya, Sabtu itu sekitar pukul 10.00 pagi. Fahmi tampak membawa tas ransel. Sedangkan, Faisal tampak menenteng beberapa dokumen penting. ”Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terkait laporan atas dugaan penggunaan Ijazah palsu,” tegas Faisal kepada Tanjungpinang Pos.
Faisal menambahkan, selama diruang penyidik, Faisal menceritakan lebih kurang 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klainnya. Hanya saja dirinya tak dapat merincikan ke publik terkait pertanyaan apa saja tersebut. ”Yang jelas apa yang diminta, ditanya penyidik sudah kita jawab, sudah kita klarifikasi, untuk materinya kita tidak bisa sampaikan karena kewenangan dari kepolisian,” terang Faisal.
Terhadap tuduhan yang diterima klainnya saat ini, Faisal menegaskan ketika permasalahan tersebut tidak cukup bukti yang kuat maka sebagai salah satu konsekuensi hukum pihaknya berjanji akan melakukan laporan balik terhadap sekelompok orang yang melaporkan bos Pasar Baru Tanjungpinang tersebut ke polisi. ”Jika ini tidak cukup bukti yang kuat, maka sebagai konsekuensi hukum bisa saja, kami melakukan laporan balik karena ini sudah mendiskreditkan klain saya, jadi saat ini kita hormatilah proses hukum,” tambahnya.
”Semua ini supaya clear, tidak ada lagi kecurigaan itu saja,” timpal mantan Ketua KPPAD Kepri tersebut.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor F pada hari sabtu kemarin. Menurutnya Bos Pasar Baru Tanjungpinang itu masih sebagai terlapor.
“Status F masih terlapor, memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Rio.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang inisial F di laporkan ke Polisi atas dugaan Ijazah palsu. Laporan di terima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dari Haryun Sagita bersama sekelompok orang di Polres Tanjungpinang. Pelapor Hariyun dan timnya, melaporkan Dirut BUMD PT TMB, Fahmi atas dugaan ijazah dan gelar palsu untuk mengikuti jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah Pemko Tanjungpinang. Hariyun bahkan mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menjebloskan Bos Pasar Baru Tanjungpinang itu ke ranah hukum. Pihaknya berharap aparat hukum bersikap profesional dalam memutuskan kebenaran atas perkara tersebut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. (ais)