Tak Berkategori  

Ada Surat Alas Hak Tanah yang Tak Bisa Diproses

BINTAN – Sekda Bintan Adi Prihantara menegaskan, larangan untuk pengurusan surat tanah hanya diberlakukan untuk bidang tanah yang berada di kawasan hutan. Termasuk alas hak di kawasan hutan lindung.

Demikian ditegaskan Adi saat Tanjungpinang Pos menyampaikan pertanyaan warga, terkait keluhan tidak dapat diproses surat tanah (alas hak) di beberapa kelurahan dan kecamatan di Bintan.

”Saya tegaskan itu (berlaku) hanya untuk kawasan hutan. Di luar kawasan hutan atau putih, proses surat menyurat alas hak harus diproses,” ucapnya, Jumat (10/4).

Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah lahan yang akan dilakukan pengurusan itu masuk dalam kawaan hutan atau tidak, maka masyarakat dapat meminta bantuan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepri.

Sebelumnya, di Bintan Utara banyak warga yang mengeluh jika berkas pengurusan alas hak di beberapa kelurahan dan kecamatan tidak dapat diproses. Dengan alasan sudah tidak diperbolehkan untuk seluruh Bintan.

Penolakan pengurusan tanah tersebut disampaikan dengan dalih Sekda Bintan telah melakukan penghentian, untuk seluruhnya dan mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Wilayah tanggal 23 Oktober 2019 lalu.

Andi, seorang warga yang melakukan hendak mengajukan pengurusan pengoperan lahan mengatakan, berkasnya tidak dapat diproses karena saat ini proses untuk itu, dihentikan di seluruh Bintan.

”Keterangannya disampaikan karena saat ini untuk pengurusan alas hak dilarang atau tidak dapat dilakukan karena surat dari Sekda,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini banyak juga korban PHK yang ingin melakukan proses menjual tanah yang masih berstatus alas hak, tidak dapat dilakukan karena alasan tadi.

”Ya bukan saya saja, kasihan mereka ada yang kena PHK mau urus surat tak bisa. Terpaksa lewat notaris, tapi di tengah kondisi saat ini juga prosesnya lama karena kantor-kantor ada yang tutup,” ucapnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *