Tak Berkategori  

Organda Bakal Usulkan Pembebasan Pajak Ranmor

BINTAN – Organisasi Angkutan Darat (Organda) bakal mengajukan usulan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jika ada permohonan dari pemilik kendaraan angkutan umum dan barang di Bintan. Hal ini menyusul banyaknya kendaraan angkutan yang
tidak beroperasi, karena minim wisatawan di Bintan.

Syamsuddin AT, Sekretaris Organda Bintan mengatakan, wacana usulan pembebasan PKB memang sudah ada di pengurus DPW Organda Kepri, namun belum dibahas lebih lanjut.

”Saat ini ada kebijakan pembebasan denda pajak ranmor sudah ada, itu bagus. Namun bagaimana dengan pemilik kendaraan atau pelaku usaha, yang kendaraannya tidak jalan dan hanya dikandangkan begitu saja. Pasti perlu kebijakan tambahan kan, misalnya pembebasan PKB selama tahun 2020 ini,” sebutnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini di Bintan ada sebanyak 130-an kendaraan seperti bus dan angkutan lainnya, yang tidak beroperasi karena tidak ada yang diangkut. Ini pastinya kerugian yang besar bagi pemilik kendaraan.

”Jika tidak ada pendapatan, pasti akan kesulitan membayar. Apalagi biaya pemeliharaan juga besar,” jelasnya.

Di tengah kondisi seperti ini, lanjutnya, ada juga pelaku usaha angkutan yang merugi akibat jasanya tidak dibayarkan oleh agen-agen perjalanan dari Tiongkok. Bahkan ada yang terpaksa menjual kendaraannya.

”Kalau sudah rugi dan tidak ada pendapatan, bagaimana harus bayar pajak. Nah sekarang kami menunggu. Jjika ada pemilik kendaraan yang mengusulkan ke kami, kami akan usulkan ke Provinsi Kepri. Nanti kan tinggal dinilai layak atau tidak,” tambahnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *