TANJUNGPINANG – Fraksi PKB DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui juru bicaranya Sirajudin Nur, menyampaikan 9 rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah dalam menangani wabah virus corona.
Fraksi PKB memandang dampak penyebaran Virus korona ini tidak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga berdampak luas bagi ekonomi daerah dan warga masyarakat khususnya yang bekerja di sektorsektor informal.
”Karena itu kami memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis penanganan dampak wabah ini secara sistematis dan terstruktur guna mencegah dampak ikutan yang lebih buruk ke depan,” kata Sirajudin Nur, kemarin.
Kata dia, butir-butir rekomendasi itu adalah, menyusun skema-skema bantuan ekonomi bagi masy terdampak. Skema kebijakan dimaksud untuk mengurangi beban masyarakat, salah satunya melalui bantuan ekonomi langsung seperti kebutuhan pokok, modal usaha, bansos dll, maupun tidak langsung. Misalnya melalui regulasi keringanan pajak daerah.
”Kita juga minta pemerintah daerah mengawasi dan memantau pergerakan harga-harga, dan jika perlu merekomendasikan dilakukannya operasi pasar,” ujarnya.
Kemudian, kata dia pemerintah daerah harus ikut ,emastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dalam jumlah yang cukup selama masa tanggap darurat. Diminta untuk mengawasi pintu-pintu masuk kedatangan (pelabuhan, bandara, ASDP) agar tidak menjadi pintu masuk penyebaran wabah (imported case).
”Memastikan bahwa Tim gugus tugas covid telah melaksanakan protokol pencegahan sesuai dengan SOP-nya. Memastikan modal transportasi darat dan laut termasuk ASDP, telah menerapkan SOP status tanggap darurat pencegahan wabah corona dalam operasinya,” ujarnya.
Kata Sirajudin, pemerintah daerah harus memperkuat kordinasi dengan instansi vertikal yang ada didaerah dalam pelaksanaan aturan social distancing dan physical distancing termasuk kebijakan pembatasan pembatasan aktifitas sosial budaya ekonomi pada wilayah tertentu.
Harus melakukan
inventarisasi dan memaksimalkan penyediaan perlengkapan untuk penanganan pasien suspect dan positif covid-19, alat pelindung diri atau APD, fasilitas ruang isolasi, supply tambahan gizi, dan insentif bagi tenaga medis, serta memaksimalkan koordinasi dengan satuan tugas.
Menerapkan kebijakan “shelter in place” untuk membatasi mobilisasi dan aktifitas aktifitas ekonomi tertentu dengan diikuti kebijakan punishment bagi yg melanggar.
”Dan, harus memberikan penghapusan biaya listrik dan air untuk rumah rumah ibadah termasuk lembaga-lembaga sosial yang mengalami kesulitan keuangan. Karena tidak ada jamaah maka kas masjid juga kurang. (bas)