Tak Berkategori  

Pengacara Minta Nurdin Basirun Dibebaskan

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun kembali digelar Kamis (2/ 4) di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. Sidang
dilakukan secara online dari Gedung Merah Putih KPK guna antisipasi siaga Covid-19 di Jakarta.

Kepada wartawan Koordinator Penasehat Hukum Gubenur Kepri Non-aktif Nurdin Basirun, Andi Asrun mengatakan, pada persidangan pihaknya membacakan naskah pembelaan dakwaan atas perkara yang diberatkan kepada Nurdin Basirun.

”Jaksa tetap pada tuntutannya, belum berubah,” sebut Andi Asrun via ponsel.

Dari naskah yang disampaikan Andi, tim hukum berpendapat bahwa tidak boleh dipaksakan untuk mencari kesalahan terdakwa, karena yang akan terjadi pertentangan atau berlawanan dengan fakta persidangan berupa alat bukti keteranganketerangan saksi dimaksud. ”Karena tidak ada bukti keterangan saksi atau alat bukti lain yang bersifat meyakinkan tanpa keraguan,” tegas Andi.

Menurut Andi, atas tuntutan yang disaksikan kepada Nurdin Basirun pihaknya mengumpamakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah.

Dalam naskah persidangan eksepsi tersebut, Andi membeberkan asas hukum in dubio pro reo sangatlah penting dalam hukum pidana, mengingat kebenaran yang dicari dan/atau dibuktikan dalam hukum pidana adalah kebenaran yang bersifat materil.

”Tim Penasehat Hukum memohon agar Majelis Hakim untuk mepertimbangkan lagi beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan mengapa Terdakwa harus dibebaskan atau setidaktidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, atau dihukum seringan-ringannya, “kata Andi.

Andi menuturkan, dalam naskah yang dibacakan di depan majelis hakim, pihaknya menilai tuntutan bahwa terdakwa menerima Uang SGD6.000, adalah menyesatkan. Uang
tersebut tidak pernah diberikan atau diterima terdakwa.

Uang milik Kock Meng yang diberikan kepada Budi Hartono adalah uang untuk biaya ahli dan data atau dokumen. Tidak pernah ada rencana atau pun niat dari Budy Hartono dan Edy Sofyan untuk memberikannya kepada Terdakwa. Ketiga Saksi, Kock Meng, Budi Hartono dan Eddy Sofyan tegas mengatakan itu uang untuk biaya ahli dan dokumen. ”Oleh karena itu kami heran, fakta hukum persidangan yang mana yang masih dipakai oleh Penuntut Umum sehingga masih menuntut terdakwa menerima uang SGD6000 tersebut,” tegas Andi.

Sedangkan terkait dengan tuntutan Pasal 12B tentang Gratifikasi, sepenuhnya juga harus ditolak. Fakta persidangan dengan terang menunjukkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan seluruh uang tersebut untuk kegiatan sosial Gubernur selaku Pemerintah Provinsi Kepri bersama-sama dengan OPD.

”Bukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, bagaimana mungkin kegiatan sosial-keagamaan dikualifikasi sebagai tindak pidana gratifikasi, padahal kegiatan yang bertujuan demi kebaikan, amar ma’ruf wa fastabihul khoirot,”jelas Andi demikian.

Rencana pada 9 April mendatang, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan majelis hakim atas terdakwa Nurdin Basirun. (ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *