BINTAN – Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa dampak bagi pengawasan Pemilu di Bintan. Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan dan desa/kelurahan diberhentikan sementara, hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian tersebut pastinya akan memberikan dampak bagi pelemahan pengawasan tahapan Pilkada. Meski ditunda, namun kini di Bintan banyak didapati spanduk dan bahan lainnya, untuk melakukan pengenalan diri kepada masyarakat.
Sesuai Surat Keputusan KPU RI tentang penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan memperhatikan Surat Edaran Bawaslu RI tentang pengawasan Penundaan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bintan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan penghentian sementara masa kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bintan.
”Ya, terhitung sejak tanggal 31 Maret tahun 2020, Panwas kecamatan, kelurahan dan desa dibehentikan sementara,” kata Febriadinata, Ketua Bawaslu Bintan, Rabu (1/4) kemarin.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya, seperti apa pelaksaan Pilkada tahun 2020 nantinya. Di Kabupaten Bintan, ada 10 Panwas kecamatan yang dibentuk dengan anggota sebanyak 3 orang, dan sebanyak 51 pengawas desa/ kelurahan. Dengan adanya penundaan ini, Panwas tersebut juga tidak diberikan hak dan kewajiban selaku bagian dari Bawaslu. (aan)