BINTAN – Pemerintah pusat melalui Mendagri bersama KPU RI, Bawaslu DKPP serta Komisi II DPR RI menyepakati tahapan Pilkada 2020 ditunda, dan belum dapat dilaksanakan. KPU Bintan masih menunggu kebijakan pusat mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Dari hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu, selanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan disetujui bersama pemerintah, DPR dan KPU RI. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan payung hukum berupa Perppu. DPR RI juga meminta agar pemerintah daerah mengalihkan dana Pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Iya, Pilkada serentak 2020 bakal ditunda. Termasuk untuk Pilkada Bintan. Tapi, kami masih menunggu arahan dan kebijakan KPU RI (pusat), seperti apa langkah selanjutnya. Yang pasti, surat resmi dan tahapan penundaan Pilkada itu, belum kami terima,” jelas Ervina Sari, Ketua KPU Bintan, Selasa (31/3) kemarin.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay membenarkan, kebijakan terbaru dari pusat yaitu bakal menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hanya saja, jadwal dan tahapan dari penundaan Pilkada itu, belum ditetapkan KPU pusat.
”Walaupun Pilkada ditunda, mulai Maret ini, kami tetap bayar gaji PPK,” tambah Haris. (fre)