BINTAN – Satreskrim Polres Bintan memanggil dan memeriksa Ak, selaku pemilik lahan yang melakukan penimbunan dan penutupan akses alur air hutan bakau, di Sei Gentong, Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kamis (26/3).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia belum dapat menjelaskan lebih detil terkait pemanggilan tersebut.
”Klarifikasi dulu (pemanggilannya),” jawab Agus.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pengecekan lokasi dan melihat kondisi penimbunan bakau yang dilakukan oleh pengusaha di Tanjunguban tersebut. Selain penimbunan, ada juga aktivitas bongkar muat barang, dan terdapat beton pailing, yang diduga akan digunakan untuk membangun pelabuhan milik oknum pengusaha pemilik lahan tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Tanjungpinang Pos, pada 2 Juni 2017 lokasi penimbunan tersebut pernah didemo oleh nelayan dari wilayah Kampung Mentigi Tanjunguban. Saat itu puluhan nelayan mendatangi lokasi penimbunan karena merusak wilayah tangkapan udang nelayan.
Dwi Kori Andayani, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan langsung meninjau lokasi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hasil pemeriksaan DLH, bahkan kini penimbunan meluas. (aan)