TANJUNGUBAN – Layanan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban dihentikan sementara, untuk saat ini. Penghentian tersebut sampai waktu yang belum dapat ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Syarioma Delavino melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Deni Harianto mengatakan, penghentian pelayanan paspor tersebut mulai dilakukan sejak, Selasa (24/3) lalu.
”Sudah disetop dulu sementara, sejak kemarin,” kata Deni, Rabu (25/3) kemarin.
Ia mengatakan, penghentian layanan tersebut merupakan instruksi dari pusat. Untuk pemohon yang sudah mendaftar melalui sistem online APAPO, juga dinyatakan tidak dapat dilayani. Dan dapat dilakukan kembali, bila pelayanan sudah normal.
”Namun, ada pengecualian untuk pasien yang akan berobat ke luar negeri. Bila ada rujukan dari dokter, maka pelayanan paspornya dapat dilayani,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk pelayanan paspor bagi kunjungan yang sangat mendesak, juga dapat diberikan. Namun nantinya akan dinilai oleh petugas apakah memang mendesak atau tidak. (aan)