TANJUNGUBAN – Ak seorang pengusaha di Tanjunguban diduga melakukan aktivitas penimbunan bakau, tanpa izin. Tidak hanya itu, penimbunan yang dilakukannya juga menutup aliran air bakau di sekitar.
Firman Setiawan, Camat Bintan Utara mengatakan, pihaknya sudah mengecek dan berdialog dengan istri pemilik lahan, Selasa (24/3) lalu. Pemilik belum bisa memperlihatkan izin dan surat menyurat terkait lahan tersebut.
”Kami mendapatkan aduan masyarakat, kemarin pagi kami datang ke sini. Ternyata memang aliran air hutan bakau ditutup dengan alat berat. Siangnya, saya panggil pemilik. San saya kasih waktu 2 hari, untuk membuka akses alur air,” sebutnya saat di lokasi penimbunan, Rabu (25/3) siang.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang meminta kepada pemilik lahan untuk menunjukkan surat lahan dan izin penimbunan. Bersama pihak Polres Bintan ia juga melakukan pengecekan kembali.
Ketika di lokasi, Kanit Tipidter Reskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting yang bertanya kepada pemilik lahan, sempat berdialog. Namun saat dialog, pemilik lahan dengan nada tinggi mengatakan, tanahnya tidak ada sempadan parit atau bakau. Melainkan, sempadan lahan milik orang lain.
Ipda Angga langsung mempertanyakan izin lingkungan, si pemilik tidak dapat menjawab. Kemudian ia meminta pemilik lahan untuk datang ke Mapolres Bintan guna menunjukkan data lahan dan izin-izinnya segera.
Dari pantauan di lapangan, lokasi lahan yang ditimbun tersebut, 2 tahun lalu, pernah dipertanyakan dan disidak Satpol PP dan DLH Bintan. (aan)