BINTAN – Polres Bintan ’mengirim’ sabu seberat 783,28 gram asal Malaysia, ke kakus atau jamban Mapolres Bintan, Senin (23/ 3) kemarin. Padahal sebelumnya, sabu seberat kotor 838,78 gram ini, akan dikirim tiga orang pengedar jaringan internasional ke Lombok, NTB.
Jajaran Polres Bintan membuang sabu yang sudah dilarutkan dalam air mendidih ke kakus ini, sebagai bentuk pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono diwakili oleh Kabag Sumda Kompol H Butar-Butar, didampingi Kasi Pidum Kajari Bintan Haryo Nogroho, Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan sejumlah pihak terkait.
Sabu dengan berat kotor seberat kotor 838,78 gram ini awalnya dibawa oleh tersangka MH, yang berasal dari Malaysia, beberapa pekan lalu. Dari informasi warga, Kapolres dan jajaran Polres Bintan berhasil menangkap MH di Jalan Pasar Baru Tanjunguban Selatan, Bintan Utara.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut berasal dari Malaysia, dengan tujuan akan dikirim ke Lombok. Sebelum dikirim ke Lombok, MH akan menyerahkan sabu kepada tersangka berinisial MKK yang merupakan kurir dari Malaysia. MKK ditangkap di Kota Batam, sebelumnya menyerahkan sabu kepada ML. Tersangka ML juga ditangkap di Batam, di hotel berbeda.
Berat kotor sabu yang diamankan polisi dari tiga tersangka ini, 838,78 gram, dengan berat bersih 811,78 gram. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,5 gram, dijadikan bukti di Penuntut Umum maupun di sidang Pengadilan Negeri.
”Nah, sabu yang kita musnahkan dengan cara melarutkan ke dalam air mendidih, terus kita kirim larutannya ke toilet (kakus) ini seberat 783,28 gram,” sebut Kabag Sumda Kompol H Butar-Butar.
Sebelum dimusnahkan, sabu telah diperiksa keasliannya, dibungkus dengan plastik bening serta disegel. Pembuangan larutan narkotika jenis sabu ke toilet atau septic tank disaksikan pihak terkait.
”Pengungkapan peredaran sabu dan penangkapan tiga tersangka tersebut, merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polres Bintan dalam memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba. Tiga tersangka kita proses secara hukum,” demikian ditambahkan Kabag Sumda Polres Bintan. (fre)