Bupati Memperbolehkan ASN Bekerja di Rumah
Pemkab Bintan menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk pencegahan dan penanganan virus korona. Anggaran ini dialokasikan melalui Satgas Percepatan Penanganan Corona (P2C).
BINTAN – PEMKAB Bintan telah membentuk Satgas P2C, Kamis (19/3) kemarin. Satgas ini terdiri dari seluruh instansi terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Bintan. Satgas ini bertugas melakukan komunikasi dan mengantisipasi imbas dari virus korona.
Usai rapat pembentukan Satgas P2C, Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, Satgas P2C bertugas melakukan pengawasan, penanganan serta pemantauan terhadap semua hal yang berkaitan dengan antisipasi virus korona. Satgas ini akan melibatkan FKPD. Sehingga semua akan memiliki tanggung jawab dan tugas masingmasing.
”Pembentukan Satgas ini, setiap hari memantau perkembangan di lapangan terkait virus korona, terbaru. Kita sudah berkoordinasi ke sektor terkait, kita akan menyiapkan alokasi dana sekitar Rp2 miliar, untuk pencegahan virus korona ini. Satgas nantinya juga diminta untuk membentuk kantor atau sekretariat, serta menyosialisasikan ke masyarakat terhadap pentingnya pencegahan korona,” jelas Apri Sujadi.
Selain itu, bupati meminta agar Dinas Kominfo bergerak untuk melakukan sosialisasi pentingnya pencegahan korona di masyarakat. Lalu, RSUD Bintan diminta untuk menyiapkan ruangan khusus isolasi sementara, bagi penanganan kasus, jika ada. Serta Dinas Kesehatan melakukan persiapan dan penempatan tenaga kesehatan di pintupintu masuk.
”Kita harus mandiri. Bintan harus memiliki ruang isolasi sementara, secara mandiri. Baik di Puskesmas maupun di RSUD. Lalu seluruh ASN sudah kita tegaskan tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota,” terang Apri Sujadi.
Bekerja di Rumah
Selain itu, Bupati Bintan Apri Sujadi memperbolehkan ASN bekerja di rumah masing-masing, melalui penerbitan Surat Edaran nomor 443/BKPSDM/173 tertanggal 19 Maret 2020. Dalam Surat Edaran ini, Pemkab Bintan mengatur ketentuan tugas dan kerja ASN. Untuk pegawai boleh menjalankan tugas di rumah, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti jenis dan kesehatan pegawai, serta riwayat perjalanan pegawai tersebut.
Namun, setiap OPD atau unit kerja harus memastikan minimal 2 orang pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Kemudian, pegawai yang bertugas fungsi pelayanan umum, dilakukan secara selektif. ASN yang bekerja di rumah, sewaktu-waktu bisa dipanggil di kantor. Dan pegawai yang bekerja di rumah, setiap saat stand by sesuai dengan arahan pimpinan.
”Kita memperbolehkan ASN bekerja di rumah, terhitung Kamis (19/3) sampai 31 Maret nanti. Teknis kerja, apakah melalui email, WA maupun aplikasi serta ketentuan lainnya, itu sudah dituangkan melalui Surat Edaran,” tambah Apri Sujadi. (fre)