Tak Berkategori  

Gembira Karena Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA

Oleh: Azifa Lofita Virya
Prodi, Adm Publik, STISIPOL Raja Haji

Peserta BPJS Kesehatan tentu banyak yang sangat senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi kenaikannya lebih dari 100 persen. Masyarakat mengungkapkan karena kenaikan iuran BPJS sekitar dua kali lipat yang berlaku sejak 1 Januari 2020 terasa sangat memberatkan.

Masyarakat di Lingga mengaku lega mendengarkan putusan MA. Pasalnya, dengan keputusan iuran tersebut. Kepesertaan yang dibayarkannya, termasuk untuk istri, anak, beserta kedua orang tuanya akan berkurang. Mereka bayar iuran BPJS Kesehatan untuk lima orang sekaligus, jadi pada saat BPJS naik tentu akan sangat menyulitkan. Walaupun hanya mengambil kelas Mandiri III tetap saja jadi tambah menjadi Rp75 ribu perbulan untuk semua anggota keluarga.

Tetapi Masyarakat di Lingga masih mempertanyakan, apakah keputusan MA akan berlaku untuk pembayaran iuran bulan-bulan ke depan atau turut belaku surut. Sebab, mereka sudah terlanjur membayar iuran sesuai dengan kenaikan tersebut terhitung mulai bulan Januari sampai Maret 2020. Kalau memang batal dari awal tahun, uang iurannya bagaimana? Apakah dikembalikan ke peserta BPJS atau langsung ditarik untuk bulan berikutnya. Apabila memang dibatalkan sejak awal tahun, sebaiknya uang iuran yang sudah di bayarkarkan untuk tiga bulan kemarin langsung dimasukkan ke pembayaran peserta untuk bulan April dan seterusnya. Jadi sambungannya, peserta tidak susah payah mengurus mengurus administrasi.

Pasalnya, masyarakat di lingga sudah malas mau mengurus administrasi di BPJS Kesehatan. Karena antrian pengurusan administrasi di BPJS Kesehatan itu sangat lama atau kalau tidak langsung di kembalikan ke rekening saja, dari pada bolak balik ke kanotr BPJS lagi.

Sementara ada juga yang mengaku menyesal sudah terlanjur mengurus penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena awalnya mereka menjadi peserta kelas Mandiri II. Namun, setelah pemerintah menaikkan iuran sebesar 100 persen, ia memutuskan untuk turun kepeserta kelas Mandiri III.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat sejak awal tahun. Keputusan ini dituangkan dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.

Namun keputusan tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan hidup meraka.

Gugatan akhirnya dikabulkan MA dengan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal kenaikan iuran tersebut tak memiliki kekuatan hukum. Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, MA juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c ,d dan e, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *