TANJUNGPINANG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, meminta kepada Pemprov Kepri melalui Dinas Kesehatan untuk memeriksa pegawainya menggunakan thermo gun (pengukur suhu) sebelum melakukan aktivitas.
Selain memakai thermo gun, ia juga minta harus dilakukan penyemprotan sejumlah ruangan perkantoran dengan disinfektan.
”Kami sambut baik upaya dari pemerintah pusat sampai ke Pemprov Kepri untuk mengimbau masyarakat untuk hidup bersih dan meliburkan anak sekolah. Namun, ruang perkantoran juga harus diwaspadai,” ujarnya, kemarin.
Ia juga mengatakan supaya tidak melakukan pengumpulan massa, menjaga jarak serta dianjurkan bisa bekerja di rumah saja. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Korona.
Namun, sebagai Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan, ia kembali meminta agar Pemprov Kepri melalui dinas terkaiat untuk menyediakan alat thermo deteksi dan sinitizer di setiap kantor OPD untuk seluruh karyawan dan tamu yang berkunjung.
Ini penting sekali termasuk kantor-kantor dan rumah ibadah di semprot anti bakteri. Dan, Pemprov harus bergerak cepat jangan sampai terlambat.
”Dengan upaya yang kita lakukan mudah-mudahan akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Dan, kami minta agar selalu waspada jangan panik,” ujarnya.
Ingat, PNS Dilarang Liburan
Sejak, Selasa (17/3) kemarin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah yang ketentuannya diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Para PNS diwanti-wanti untuk tetap berada di rumah dan bukannya pelesiran.
”Ingat ya, ini bukan liburan. PNS tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Jangan karena anak sekolah libur, orang tua juga libur lantas digunakan untuk jalanjalan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin (16/3).
Dia menegaskan, selama 14 hari ke depan, seluruh PNS dilarang jalan-jalan ke luar daerah atau luar negeri. Mereka harus mengutamakan tugasnya sebagai pelayan publik.
”Jangankan pelesiran, keluar rumah saja tidak boleh. Kecuali untuk hal urgent,” tegasnya.
Dalam SE 19/2020 disebutkan ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/ tempat tinggal masingmasing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/ video conference.
”Ingat, ini harus dipatuhi seluruh PNS karena tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah tanpa potongan,” tandasnya.
Mulai, Selasa (17/3) kemarin, separuh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja di rumah. Ini untuk menyikapi arahan Presiden pada Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Kementerian Kesehatan.
”Menyikapi perkembangan yang ada, BKN sudah membentuk Tim Gugus Tugas Internal sekaligus mengeluarkan kebijakan mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN selama proses pencegahan penyebaran wabah virus ini berakhir,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (17/3).
Mekanisme kerja tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) BKN No.2/SE/ III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pegawai di lingkungan
BKN. (bas/jpnn)