BINTAN – Dua kakak beradik berinisial Dd (17) dan Ih (16) ditangkap Satreskrim Polsek Bintan Utara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku yang masih di bawah umur, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kakak adik ini merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP Nasrun Sembiring menceritakan, ada 3 tersangka yang diamankan. Selain kakak beradik, ada seorang remaja yakni Rizki Maulana alias Iki Ompong (19) yang diamankan.
”Dua tersangka (kakak adik) sudah pernah diadili, dengan sistem peradilan anak berkali-kali,” terang Nasrun Sembiring dalam press rilis di Mako Polsek Bintan Utara, Selasa (17/3) siang.
Nasrun menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Tanjunguban. Dari laporan itu, polisi mengamankan tersangka Dd ketika sedang mendorong sepeda motor kawannya, di jalan raya dekat Kantor Imigrasi Tanjunguban. Dilakukan pengembangan, polisi mengamankan adiknya, Ih alias Bongkeng, serta rekannya Rizki Maulana alias Iki Ompong, di Tanjunguban.
”Mereka tak pernah menjual sepeda motor curiannya. Hasil curian hanya dipakai dan ditukartukar onderdilnya saja. Di modifikasi lah seperti anakanak hobi motor gitu,” sebut Sembiring.
Saat beraksi kata Sembiring, para pelaku hanya mengincar sepeda motor yang tak dikunci stang. Para pelaku mengambil sepeda motor dengan cara didorong sekian puluh meter dari lokasi, dan kemudian dihidupkan lalu dibawa kabur.
Dd sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. TKP pertama di garasi rumah yang beralamat di jalan Yos Sudarso, Tanjunguban, Selasa (18/2) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Dari korban bernama Sugiono, Dd mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X BP 3484 BA.
TKP kedua di rumah milik Lian Satri Ramadhan dengan menggasak 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand C 100 Hitam BP 3181 EH, Sabtu (29/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, kuncikunci, gunting serta beberapa onderdil motor yang dipreteli dari hasil curian.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Pemberatan junto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (aan)