Tak Berkategori  

Rumah Tahfiz Rusak, Dewan Janjikan Rp500 Juta

TANJUNGUBAN – Komisi II DPRD Bintan menjanjikan anggaran perbaikan rumah tahfiz Bintan Utara sebesar Rp500 juta, pada tahun 2021 mendatang. Hal ini setelah rombongan Komisi II melakukan pantauan dan pengecekan langsung di rumah tahfiz Bintan Utara, Kamis (11/3) siang.

Fiven Sumanti, Ketua Komisi II mengatakan, anggaran perbaikan sebesar Rp500 juta itu akan membangun beberapa fasilitas yang rusak melalui Dinas Perkim Bintan. Terlihat beberapa bagian bangunan rusak seperti plafon dan juga atap gedung.

”Kami sudah cek dan pantau, nanti akan ada perbaikan di tahun 2021. Namun di luar anggaran tersebut, akan ada lagi anggaran-anggaran untuk peningkatan sarana dan fasilitas lainnya,” sebutnya.

Ia mengatakan, Komisi II juga akan melakukan kajian mengenai dana bantuan hibah yang dikucurkan untuk rumah tahfiz Bintan Utara. Sebagaimana dijelaskan pengasuh, untuk saat ini anggaran tersebut dinilai belum ideal, dengan jumlah siswa yang ada.

”Kami paham angkanya belum mencukupi. Nanti kami akan koordinasikan ke Provinsi Kepri juga untuk bantuan hibah. Karena di rumah tahfiz Bintan Utara ini tidak hanya siswa dari Bintan saja. Namun ada dari Tanjungpinang dan daerah lainnya. Sehingga perlu perhatian Provinsi Kepri,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan fokus membenahi dan mengembangkan rumah tahfiz Bintan Utara, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengembangan ke rumah tahfiz Gunung Kijang dan Bintan Timur. Menurutnya, dua rumah tahfiz tadi akan merujuk kepada rumah tahfiz Bintan Utara, selaku induk dan rumah tahfiz pertama di Bintan.

”Tujuan dari rumah tahfiz ini banyak manfaatnya. Banyak qari dan qariah andal yang dicetak dari rumah tahfiz ini. Selain itu juga generasi qurani semakin banyak. Tidak hanya itu, bahkan lulusan dari rumah tahfiz di Bintan sudah banyak yang menjadi pengajar di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya,” ucapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ia juga akan memanggil pengelola dan pengasuh rumah tahfiz Bintan Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sehingga apa yang menjadi keluhan dan kekurangan, akan jelas tersampaikan dan tersusun dalam usulan.

”Targetnya nanti kalau sudah RDP dan Pemkab memberikan bantuan hibah, lembaga ini tidak hanya sekadar melaksanakan kewajiban sebagai pengasuh atau pengelola. Namun juga harus lebih mengembangkan lembaga yang benar-benar lebih membanggakan lagi,” imbuhnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *