Upaya Kurangi PHK Dampak Virus Korona
BATAM – Kondisi perekonomian Batam, mulai terdampak virus korona. Dampak terbesar yang dirasakan pengusaha, terhadap dunia perhotelan dan restoran. Karena itu, ditargetkan Pemko Batam, pembebasan pajak, sesuai keputusan pemerintah pusat, akan dilakukan pada 15 Maret 2020 mendatang.
Menurut Wali Kota Batam, HM Rudi, (11/3) di Batam, pembebasan pajak hotel dan restoran, akan dikoordinasikan dengan DPRD Batam.
”Pembebasan pajak tanggal 15 Maret ini. Kita harus koordinasi dengan DPRD karena Perda ada aturan pajak hotel dan restoran,” kata Rudi.
Walau aturan pajak sudah ditentukan dalam Perda dan kemudian pemerintah pusat mengeluarkan keputusan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran, namun dibutuhkan Perwako. Saat ini diakui, mereka menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
”DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. Baru kita keluarkan Perwako,” ujarnya.
Terkait dengan kompensasi dari pemerintah pusat, untuk daerah wisata, untuk mengganti pajak hotel dan restoran, yang dibebaskan, Rudi enggan menanggapi. Dia tidak ingin mengejar janji pemerintah pusat. Dia ingin fokus untuk menjaga industri dan pariwisata di Batam.
”Kalau dapat dari pusat pun, tak apa. Penting, hotel, restoran dan industri kita bantu. Karena terkait tenaga kerja dan pengangguran,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Rudi menyampaikan harapakan agar geliat industri dan pariwisata. Walau diakui kondisi saat ini terjadi penurunan jumlah wisatawan yang menginap di hotel. Sehingga, Pemko Batam berkomitmen membantu.
”Ini harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Jumlah mereka yang menginap,” ujarnya. (mbb)