Tak Berkategori  

WNA Tenteng Sabu di Pasar, Ditangkap Polres Bintan

BINTANBUYU – MH (30) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia nekat membawa sabu seberat 1 kilogram ke Indonesia, melalui pintu masuk Kabupaten Bintan, pekan lalu. MH yang sempat petenteng membawa 1 kg sabu keliling Pasar Baru Tanjunguban ditangkap Polres Bintan, bersama 2 orang kurir lainnya.

MH warga Malaysia ini diperkirakan masuk ke Bintan, Rabu (4/3). Kamis (5/3) pagi, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM mendapat laporan dari warga, bahwa MH membawa sabu keliling pasar, dan mau ke Batam. Tim Satnarkoba dan jajaran Polres Bintan langsung melakukan penyisiran di Pasar Baru.

”MH kita temukan dengan membawa tas ransel. Saat digeledah, di dalam tas itu ditemukan sabu 1 kilo, disimpan dalam kantong yang sudah dijahit. MH kita tangkap di pasar,” tegas Bambang Sugihartono, pada saat jumpa pers di Mapolres Bintan, Selasa (10/3) kemarin.

Dari interogasi terhadap MH, sabu milik bandar di Malaysia itu akan dibawa ke Batam, dan diserahkan ke MKK. Upah yang diterima MH sebesar 5 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp17 juta. Tim Satnarkoba langsung menuju Batam, tepatnya di Hotel Golden Get. Di hotel ini, polisi menangkap MKK yang juga merupakan kurir dari Malaysia.

Dalam penangkapan ini, MKK sempat ditelepon oleh bandar di Malaysia, agar sabu diserahkan kepada LM. Polisi langsung bergerak ke New Hotel Batam, ditemukan LM yang sudah siap menunggu sabu tersebut. LM merupakan kurir dari bandar Indonesia, yang akan membawa sabu seberat 1 kilogram tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

”Namun, sebelum sabu 1 kilogram ini dibawa ke Lombok dengan pesawat, 2 orang WNA asal Malaysia dan seorang kurir Indonesia (LM), sudah kita tangkap, Kamis (5/ 3). Tiga pelaku ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Mereka sudah dua kali lolos. Yang ketiga, peredaran sabunya kita gagalkan,” jelas Kapolres Bintan.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Nendra, MKK dijanjikan akan menerima upah sebesar 6 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp20 juta. Sedangkan LM kurir bandar Indonesia, akan diberi upah Rp5 juta per ons.

”Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 3 pelaku,” ujarnya.

Selain sabu seberat 1 kilogram (1.000 gram), barang bukti yang diamankan antara lain satu buku paspor, 2 unit hape, dan satu tas ransel hitam-biru. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomo 35/2009 tentang narkotika.

”Ancamannya penjara seumur hidup,” tegas Bambang Sugihartono didampingi AKP Nendra dan Kabag Ops Kompol Sembiring. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *