BINTAN – Empat orang pelaku penebangan liar, pengangkutan dan penjualan kayu secara ilegal diciduk polisi, Kamis (5/3) pekan lalu. Selain empat pemain baru ilegal logging ini, Satreskrim Polres Bintan juga mengamankan seorang sopir pengangkut kayu dari kawasan hutan lindung Desa Sebong Pereh, Teluk Sebong tersebut.
Empat pelaku ilegal logging ini belum lama menetap di Bintan, dan berasal dari Pacitan-Jawa Timur. Untuk pertama sekali, empat pelaku menebang kayu untuk dijual di kawasan jalan Flamboyan Desa Sebong. Namun, sebelum kayu hasil penebangan liar terjual, pihak kepolisian mendapatkan laporan.
”Dari laporan yang diterima, kita langsung menuju TKP. Empat orang pelaku kita tangkap, termasuk seorang sopir,” jelas AKP Agus Hasanuddin Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (10/3).
”Mereka semua ini pemain baru di praktik ilegal logging ini,” sambungnya.
Empat pelaku tersebut adalah inisial FR, JU, JO dan AN. Sedangkan sopir truk pengangkut kayu yang diamankan yaitu HE, merupakan warga tionghoa. Kayu bulat berukuran besar yang ditebang di kawasan hutan lindung sebanyak 50 batang ini, rencananya akan dijual. Namun sebelum dijual, sudah berhasil diamankan pihak Polres Bintan.
”Kayu ini mau dijual di wilayah Bintan dan Tanjungpinang, bagi siapa saja yang mau beli. Jadi, tidak ada penampung khusus. Mereka ini tinggal di dalam kebun, di Teluk Sebong,” jelas Kasat saat ekspose kasus yang dihadiri langsung Kapolres Bintan.
Empat pelaku dan seorang sopir melanggar Undang Undang nomor 18/2013 tentang pengrusakan hutan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. (fre)