Ada Perubahan Petunjuk Teknis Tahun 2020
Karena ada perubahan teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guru-guru SD dan SMP di Tanjungpinang diberi pelatihan bagaimana cara mengelola dana tersebut.
TANJUNGPINANG – Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dana BOS SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang tersebut digelar di Hotel Pelangi, Km 6 Tanjungpinang, Senin (9/3). Kegiatan ini dibuka Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.
Dijelaskannya, pelatihan tersebut dilakukan agar ada modal pengetahuan para guru di sekolah untuk mengelola dana BOS. Sehingga mereka tidak salah dan tidak takut mengelolanya.
Dengan adanya pelatihan ini, para guru sudah tahu aturannya dan tidak salah lagi. Sehingga agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga meminta guru tidak usah takut untuk mengelola dana BOS pada 2020 ini. Meski tidak ada tenaga khusus yang mengelola dana BOS di sekolah.
Cukup kepala sekolah dan guru yang mengelolanya. Namun, mereka sudah dibekali pelatihan itu.
H Syahrul mengatakan, ada perubahan pada petunjuk teknis untuk mengelola dana BOS di lingkungan sekolah baik itu di lingkungan SD maupun SMP.
Makanya, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang mengadakan Bimtek kepada guru yang mengelola dana BOS.
Supaya para pengelola dana BOS tidak salah jalur. Kemudian, dana BOS yang dikelola oleh guru sesuai dengan yang diharapkan.
”Jadi, Ayah mengimbau baik di tingkat SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang, supaya memperhatikan serta berpedoman kepada juknis yang ada. Mudah-mudahan pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada pengelola dana BOS,” kata H Syahrul.
Pengelola dana BOS, tegas dia, tidak ada tenaga khususdi sekolah-sekolah. Tidak seperti di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang yang memiliki tenaga khusus yang mengelola anggaran.
Semua yang mengelola dana BOS di lingkungan sekolah menggunakan tenaga pengajar, yaitu guru.
”Dengan pelatihan ini, kita berharap tidak ada temuan serta penyimpangan yang tidak diinginkan bersama,” harap dia.
Pesan dia, guru yang mengelola dana BOS tidak usah takut. Selagi ada aturan penggunaan dana BOS sesuai peruntukannya, tidak usah takut.
”Kenapa harus takut? Diperiksa Jaksa, lengkap. Diperiksa BPK, lengkap. Tidak jadi masalah. Kalau kita takut, berarti kita punya niat buruk. Kalau tidak, tidak usah takut,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan, total dana BOS untuk Tanjungpinang sekitar Rp26 miliar pada 2020 ini. Dana BOS ini diperuntukkan buat SD dan SMP. Hanya saja, ia tidak ingat secara rinci dana BOS masing-masing sekolah saat ditanya oleh awak media ini.
Saat ini, kata dia, penyaluran dana dari pemerintah pusat langsung ke rekening pihak sekolah. Artinya, dana tersebut tidak mampir atau singgah ke rekening lainnya.
Kalau dulu, katanya, penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Kepri.
Setelah itu, dana BOS diteruskan dari RKUD Pemprov Kepri ke sekolah-sekolah. ”Sekarang tidak lagi seperti itu. Langsung ke rekening sekolahnya masing-masing,” tegas dia.
Sistem penyaluran dana BOS sepanjang 2020 ini selama tiga kali atau per catur wulan. Besaran dana BOS masing-masing sekolah dihitung dari jumlah peserta didik. Makin banyak peserta didik atau siswanya, maka makin banyak dapat dana BOS.
Karena hitungan dana BOS sebesar Rp900 ribu per peserta setahun untuk tingkat SD. Sedangkan untuk peserta didik di tingkat SMP sebesar Rp1,1 juta per satu tahun.
Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan di sekolah. Mulai dari kebutuhan buku pegangan guru, buku referensi, buku pelajaran di sekolah dan banyak lagi kebutuhan operasional yang dibeli bersumber dari dana BOS.
”Dana BOS bukan untuk peserta didik. Peserta didik akan diberikan buku secara gratis dari sekolah. Buku itu adalah buku mata pelajaran di sekolah,” sebut dia. (ANDRI DS)