Tak Berkategori  

Curi Kompresor Bos Buat Beli Hape dan Judi Online

TANJUNGUBAN – MR (22) tega mencuri satu unit mesin kompresor listrik milik bosnya. Niatnya, hasil penjualan kompresor itu buat beli hape, game dan modal judi online.

Parahnya, saat mencuri kompresor tersebut, ia menggunakan sepeda motor milik bosnya juga. MR tak berkutik saat diringkus polisi, setelah mencuri mesin kompresor di rumah majikannya bernama Dalimun, di Perumahan Lobam Bestari, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Aksi MR berjalan mulus karena ia adalah pekerja atau anak buah Dalimun yang bertugas melakukan bersih-bersih sampah di wilayah Desa Teluksasah. Sejak 2 bulan lalu, MR bekerja ikut Dalimun dan aksinya pun tidak diketahui. Karena sang bos tidak mengira MR akan melakukan pencurian tersebut.

Saat ditanya, MR mengaku, tidak niat untuk mencuri kompresor listrik milik keponakan bosnya tersebut. Ia spontan tergiur mencuri kompresor, karena nilai barang tersebut sebesar Rp1,5 juta. Setelah berhasil mencuri, ia langsung memasarkan barang curian di media sosial, dengan harga Rp1,5 juta.

Dari laporan Dalimun, lantas Polsek Bintan Utara bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Teluksasah, Jumat (6/3) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Saat ditangkap pelaku diamankan bersama barang curian yang belum sempat terjual.

Kepada awak media, MR mengaku mencuri kompresor karena ingin membeli hape smartphone baru yang lebih canggih, dari yang ada saat ini. Hape baru nanti, akan dipergunakan untuk bermain game online dan judi online.

”Untuk main PUBG,” akunya dengan nada lemah saat diwawancarai di Mapolres Bintan, Selasa (10/3) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti petunjuk lainnya. Selain mengamankan kompresor listrik, polisi juga mengamankan 3 unit hape, yang dipergunakan pelaku untuk memasarkan hasil curiannya di media sosial.

”Pelaku saat ini terus kami periksa dan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Hasanuddin. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *