BINTAN – Komisi II DPRD Bintan segera menjolok dan meminta dana kompensasi pemerintah, tentang pariwisata. Dana melalui Kementerian Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun ini dialokasikan kepada 36 daerah yang bergerak di sektor pariwisata.
Dana tersebut akan diberikan pemerintah pusat ke daerah, untuk membantu pergerakan ekonomi dan dampak kompensasi pajak hotel/ restoran, yang tidak diberlakukan di sektor pariwisata, hingga Agustus mendatang.
Indra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan mengatakan, pihaknya mendapatkan masukan soal dana kompensasi tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan konsultasi terkait mekanisme, serta jumlah anggaran yang akan diterima Kabupaten Bintan.
”Dana tersebut kan tidak serta merta langsung dibagikan begitu saja. Ada mekanismenya, itu yang akan dikonsultasikan dulu. Kemudian, teknisnya bagaimana akan kami minta petunjuk,” jelasnya dalam rapat bersama pelaku usaha di ruang rapat Komisi II DPRD Bintan, Senin (9/3) pagi.
Ia mengatakan, setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bintan. Termasuk soal aturan di daerah, seperti apa penerimaan dan penggunaan anggaran tersebut.
”Dalam kondisi seperti ini, kami selaku DPRD juga memantau terus perkembangan ekonomi dan kebijakan-kebijakan apa yang harus kami kejar. Kami akan dukung sektor pariwisata akan tetap bertahan dan berkembang,” ucapnya.
Selain soal dana kompensasi pemerintah pusat akibat wabah coronavirus yang menghapus sementara pajak hotel dan restoran, pihaknya juga akan mengambil kebijakankebijakan aturan lainnya, yang mendukung sektor pariwisata. Termasuk hotel-hotel berbintang 1 dan 2. (aan/fre)