Tak Berkategori  

Kabagpem Belum Terima Surat Undur Diri Kades

BINTAN – Surat permohonan pengunduran diri La Anif dari jabata Kepala Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, belum sampai ke Bagian Pemerintahan Setdakab Bintan. Surat tersebut dikabarkan telah diajukan ke kecamatan, Senin pekan lalu.

Herika Silvia, Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Setdakab Bintan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi soal pengajuan surat pengunduran diri tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan tembusan.

”Kecamatan infonya akan sampaikan. Tapi tembusan belum kami terima,” kata Herika, Senin (9/3).

Soal alasan pengunduran diri, Herika mengatakan, setiap kepala desa berhak mengundurkan diri dengan alasan apa pun. Karena pengunduran diri adalah hak yang bersangkutan. Namun tetap yang bersangkutan wajib menyelesaikan kewajibannya, sebelum dinyatakan berhenti.

”Sesuai dengan masa periode kerja, yang bersangkutan harus selesaikan laporan, SPJ dan lain sebagainya dulu, baru dapat berhenti,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk proses pengunduran diri tidak begitu lama prosesnya, asalkan yang bersangkutan sudah memasukan surat resmi, dan kewajibannya terpenuhi.

”Ya tidak lama kalau sudah lengkap surat-suratnya. Nanti langsung ditunjuk Pj untuk masa transisi persiapan kepala desa baru,” ucapnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *