Tak Berkategori  

Refleksi Hari Peringatan Perempuan di Indonesia

Oleh: Andriana
Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
Prodi Ilmu Pemerintahan

PEREMPUAN ialah manusia yang terkadang memiliki peran ganda, selain menjadi tulang rusuk, sebagian perempuan menjadi tulang punggung dikarenakan perekonomian keluarga yang labil. Ketika sebagian perempuan sudah menjadi tulang punggung, namun belum bisa membuat kesetaraan status sosial antara perempuan dan laki-laki. Lantas apa yang harus dilakukan perempuan untuk mendapatkan kesetaraan? Sampai saat ini masih banyak terjadinya ketidaksetaraan, masih banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan, kekerasan dan dalam keluarga terjadinya KDRT. Banyak sekali yang mengatakan kalau perempuan itu kodratnya dirumah menjadi ibu rumah tangga serta merangkap menjadi istri, padahal perempuan dalam profesinya sebagai ibu dan istri juga bisa bekerja seperti layaknya pria(kepala rumah tangga). Jika dilihat dari realitanya semakin maju perkembangan zaman tentunya kebutuhan perekonomian juga semakin meningkat, disitulah salah satu permasalahan yg harus dihadapi sebuah rumah tangga. Sehingga terkadang perempuan berinisiatif untuk membantu suami dengan cara bekerja juga apalagi masyarakat dengan perekonomian kelas rendah tidak mungkin cukup jika hanya kepala keluarga yang mencari nafkah, namun perempuan masih dianggap belum bisa setara dengan derajat suami karna memang pada hakekatnya seorang suami adalah kepala keluarga yang sebenarnya, tapi jika kepala keluarga dalam rumah tangga tidak ada lagi barulah seorang perempuan maupun ibu yang mengganti peran.

Beberapa hari lagi tepatnya tanggal 8 Maret merupakan peringatan perempuan internasional. Peringatan ini di rayakan diseluruh dunia. Diakui sejak 1911, Hari Perempuan Internasional adalah hari global untuk merayakan segala aspek yang telah dicapai oleh para kaum perempuan. Baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Tiap tahunnya PBB membuat tema yang berbeda-beda. Pada perayaan 2020 ini , tema yang ditetapkan ialah Eachforequel yang diharapkan agar perempuan bisa mendapatkan kesetaraan dalam keluarga, serta perempuan dapat menjadi pemimpin. Di Indonesia sendiri, pernah adanya perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan wanita dengan laki-laki yang diperjuangkan oleh pahlawan kita R.A. Kartini. Berkat beliau lah, saat ini kartini-kartini milineal dapat menikmati kesetaraan dan kebebasan, walaupun belum sepenuhnya.

Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019. Setiap tahun Komnas Perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh di tanggal 8 Maret dengan meluncurkan Catahu. Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) menyebutkan bahwa di tahun 2019 ada kenaikan 14% kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu sejumlah 406.178 kasus. Data tersebut dihimpun dari tiga sumber yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra komnas perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR). Mariana menjelaskan bahwa pada Catahu 2019 ditemukan fakta baru tentang kekerasan terhadap perempuan yakni perkosaan dalam pernikahan (marital rape), incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), cybercrime, dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas. Kendati beberapa darinya adalah jenis kasus lama, namun jenisnya semakin beragam.

Sementara itu Adriana Venny (Komisioner Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa dalam Catahu Komnas Perempuan memetakan jenis-jenis kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, pemaksaan melakukan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Berdasarkan pengaduan korban banyak kasus yang terjadi di luar nalar kemanusiaan juga, misalnya tentang penelanjangan perempuan di bandara atas nama keamanan dan ancaman mengedarkan video porno (revenge porn).

Yuniyanti Chuzaifah (Wakil Ketua Komnas Perempuan) menyatakan bahwa saat ini Komnas Perempuan dikejutkan dengan fakta meningkatnya kasus kekerasan di ranah personal. Komnas Perempuan mencatat setidaknya terdapat 9637 kasus yang dilaporkan dengan jenis kekerasan yang menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 3927 kasus. Yuniyanti menyayangkan bahwa selama ini kasus kekerasan berakhir pada perceraian tanpa tindakan lanjut yang mendukung hak korban.

Selain itu, Yuniyanti mengingatkan bahwa negara perlu terlibat langsung dalam kasus femisida atau kasus pembunuhan perempuan dengan alasan misoginis. Menurutnya, negara juga perlu bergerak cepat dalam menangani perlindungan korban pasca melaporkan.

“Kita dikejutkan dengan kasus seorang dokter yang dibunuh suaminya, padahal ia sudah mengadukan kasus kekerasan yang terjadi sebelumnya, ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwa korban membutuhkan perlindungan pasca pengaduan”, tutur Yuniyanti.

Thaufiek Zulbahary (Komisioner Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pemerintah perlu mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera karena pengesahan tersebut merupakan wujud komitmen negara. Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi kepada semua elemen negara untuk menciptakan situasi kondusif mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban.

Kemudian dari aspek peluang kepemimpinan, peluang kepemimpinan perempuan sangatlah kecil. Pada umumnya orang-orang akan lebih mempercayai kaum laki-laki untuk memimpin ketimbang perempuan walaupun keduanya memiliki skill dan keahlian yang sama. Kepemimpinan perempuan dalam politik saat ini memiliki kedudukan untuk mewakili sebesar 30% dalam UU No. 2 tahun 2008. Namun, persentase ini belumlah cukup untuk dibandingkan dengan persentase laki-laki yang jauh lebih banyak. Maka dari itu hendaklah delapan maret ini jangan hanya dijadikan perayaan tetapi juga dijadikan refleksi,dengan cara lembaga pemerintahan yang bersangkutan dapat memberikan sosialisasi mengenai kesetaraan gender yang lebih spesifik agar para masyarakat lebih memahami bahwa setiap kedudukan manusia itu sama.

Kegiatan Sosialisasi ini sangatlah dibutuhkan dengan tujuan meminimalisir kerugian-kerugian perempuan dalam persoalan kesetaraan maupun diskriminasi. Kemudian adanya tindakan tegas dengan sanksi-sanksi terhadap pelaku kriminal dari aturan yang berlaku untuk melindungi perempuan yang menjadi korban, lalu teruntuk kepemimpinan perempuan sendiri dimasa yang akan datang diharapkan lebih bisa bergerak aktif terutama dalam pengambilan keputusan. Tidak ada kalimat perempuan tidak bisa menjadi pemimpin.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *