BINTAN – Polres Bintan, Dinas Kesehatan, RSUD Bintan, Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan membikin nota kerja sama (MoU) soal penanganan kecelakaan di Bintan, untuk dipadukan menjadi penanganan yang berkelanjutan. MoU ditandatangani di Mapolres Bintan, Jumat (6/3) kemarin.
MoU tersebut dihubungkan dengan aplikasi Sistem Aplikasi Terpadu Kegawatdaruratan 119 Bintan (SIATAN), yang sudah dibangun oleh Satlantas Polres Bintan dalam menangani kasus kecelakaan dan penyelamatan korban lalu lintas.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Suhartono mengatakan, penanganan pascakecelakaan harus mengoptimalkan dalam hal pelayanan, dari penyelenggara jaminan kesehatan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
”Korban kecelakaan harus mendapatkan jaminan kesehatan, dan penanganan yang cepat serta maksimal. Keterpaduan semua pihak menjadikan penanganan akan cepat dan tepat,” sebutnya.
Gama F Isnaeni Kepala Dinas Kesehatan Bintan mengatakan, dengan adanya MoU ini, akan memudahkan tugas-tugas semua pihak dalam hal penanganan kecelakaan. Namun bersama pihak kepolisian, ia ingin bersama untuk turut menyampaikan pesan berlalu lintas.
”Dengan perpaduan Polri, Dinas Kesehatan, BPJS, rumah sakit dan Jasa Raharja, nantinya penanganan kecelakaan akan lebih cepat respon, dan terintegrasi dengan rumah sakit dan puskesmas terdekat,” sebutnya.
Penandatanganan nota kerja sama ini dihadiri AKP Suharjono Kabag Ren Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo Kasatlantas, Anggriyani Dahlan Kepala BPJS Bintan, Jullyanto Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Miko Wardoyo Kepala Jasa Raharja Tanjunguban, dr Benni Antomy Dirut RSUD Bintan, dan personel Polres Bintan. (aan/fre)