Tak Berkategori  

Disnaker Menyosialisasikan UMK, Nyambi Bahas Virus Korona

KAWAL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan kembali menyosialisasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Bintan, kepada pihak perusahaan swasta di Bintan. Di sela sosialisasi nilai UMK sebesar Rp 3.648.715 ini, Disnaker nyambi bahas penyebaran virus korona buat manajemen perusahaan pariwisata.

Disnaker Bintan menyosialisasikan UMK dengan cara road show. Mulai dari kawasan industri Lobam untuk beberapa kecamatan wilayah utara, awal pekan lalu. Kemudian dilanjutkan di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (5/3) kemarin. Dalam kegiatan ini, Disnaker Bintan kembali mengingatkan pembayaran upah bagi tenaga kerja di perusahaan itu, sesuai dengan SK Gubernur Kepri nomor 1043/2019 tentang UMK 2020 Kabupaten Bintan. Serta Instruksi Bupati Bintan nomor 5/2019 tentang UMK Bintan. Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat mengatakan, pihaknya menekankan kepada kepatuhan perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK 2020, yang sudah ditetapkan.

”Sebelumnya, kami sudah sampaikan SK Gubernur Kepri nomor 1043/2019, dan Instruksi Bupati nomor 5/2019. Sekarang, kami sosialisasikan lagi kepada perusahaan. Tujuannya, agar UMK 2020 Bintan senilai Rp 3.648.715 ini, benarbenar dijalankan,” kata Indra Hidayat, Kepala Disnaker Bintan di sela membuka sosialisasi UMK, di Kantor Camat Gunung Kijang, kemarin.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir Ketua Apindo Bintan Jamin Hidajat, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kepri, perwakilan Dinas Kesehatan Bintan, dan puluhan HRD dari masing masing perusahaan di kawasan Gunung Kijang dan sekitarnya.

Selain menyosialisasikan UMK 2020 Bintan, Disnaker Bintan juga membahas imbas virus korona terhadap perusahaan. Karena, ada dua perusahaan di Bintan yang mengajukan untuk ‘merumahkan’ karyawannya. Perusahaan Starjet di Lagoi, dan PT Ombes Bintan Agro. Dua unit perusahaan ini bergerak di biro jasa transportasi tour and travel turis dari Tiongkok. Proses PHK maupun merumahkan karyawan, mesti melalui prosedural dan ketentuan yang berlaku.

”Kita juga mengimbau perusahaan untuk tertib administrasi ketenagakerjaan. Dan kegiatan ini juga kita melibatkan Dinas Kesehatan Bintan, dalam rangka sosialisasi virus korona dan dampak virus korona terhadap tenaga kerja sektor pariwisata,” terang Indra Hidayat.

”Manajemen perusahaan diberikan pemahaman terkait isu covid-19, dan cara menghindari virus korona tersebut,” sambungnya. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *