BINTAN – Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara melakukan pengecekan terhadap 3 apotek dan 2 toko penjual masker serta hand sanitizer, untuk mengantisipasi penimbunan 2 produk tersebut. Penjual diingatkan agar jangan mencoba-coba menimbun masker, untuk mendapatkan keuntungan besar.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang merasa waspada, terhadap penyebaran coronavirus dapat membeli alat-alat kesehatan yang membantu pencegahan penyebaran virus tersebut.
AKP Agus Hasanuddin, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan. Hasilnya tidak ada ditemukan penimbunan alat kesehatan tersebut, di wilayah Bintan Utara.
”Kami mengingatkan tentang adanya sanksi pidana dan denda yang mengancam penjual, jika melakukan penimbunan barang yang berakibat pada kerugian masyarakat,” sebutnya.
Selain di Bintan Utara, kata Agus, pihaknya sudah melakukan pengecekan belasan toko obat, apotek dan swalayan yang menjual masker serta hand sanitizer. Namun ketersediaannya aman, serta tidak ada kenaikan harga.
”Kami mengingatkan jika ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang, dapat dijerat Pasal 107 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dapat diancam 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” tegasnya. (aan)