Tak Berkategori  

Minta Penjelasan dari Pemda

Himip Stisipol Gelar Diskusi tentang RUU Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja masih pro kontra terutama di kalangan buruh. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta memberi penjelasan tentang RUU ini.

TANJUNGPINANG – KARENA itulah, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Himip) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang mengelar diskusi publik tentang RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja yang saat ini dalam pembahasan pemerintah pusat dengan DPR-RI.

Dengan mengangkat tema ‘Ppeningkatan Perekonomian Kota Tanjungpinang Melalui Omnibus Law’, diskusi ini dilaksanakan di Ruang 2 Kampus Stisipol Raja Haji, Sabtu (29/2).

Dalam diskusi ini, Himip Stisipol mendatangkan narasumber perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemko Kota Tanjungpinang, perwakilan Kadin Bintan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tanjungpinang, dan juga dari bidang akademisi.

Hairi selaku Ketua Himip Stisipol Raja Haji Tanjungpinang mengatakan, salah satu tujuan diadakannya diskusi publik yang membahas RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja itu untuk mengetahui sejauh mana RUU tersebut mampu membawa pengaruh yang baik bagi perekonomian terutama pada serikat buruh.

Dengan adanya RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja ini bisa menyingkronkan semua yang berhubungan dengan perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

”RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini banyak sekali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait cipta lapangan kerja, yang salah satunya juga mengarah kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Upah Minimum, kerja,” ungkap Hairi, saat diwawancarai Tanjungpinang Pos di Kampus Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, kemarin.

Dari diskusi ini yang mendatangkan narasumber dari Pemerintah Daerah, dan juga perwakilan pengusaha yang berkaitan dengan perekonomian di Tanjungpinang ini, Hairi juga berharap, dengan diadakan diskusi ini juga merupakan suatu aksi kritis dari mahasiswa untuk membahas tentang RUU Omnibus Law ini dan bagaimana kebijakan dan tanggapan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.

”Kita ingin mengetahui bagaimana peran Pemerintah Daerah dan pengusaha, menanggapi tentang kebijakan yang akan disusun oleh Presiden Jokowi. Sebelum Undang-undang Omnibus Law tersebut disahkan dan solusi yang diberikan,” tuturnya.

Selain itu, penyampaian tentang RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja ini disampaikan oleh narasumber Hasudungan Simatupang S.E MH dari Disnaker Kota Tanjungpinang. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja ini yaitu perpajakan, cipta kerja, dan pemberdayaan UMKM. Tiga sasaran RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja tersebut dibuat pemerintah dan akan dibahas di DPR untuk diulas kembali pengesahannya.

Dari pembahasan yang disampaikan tentang meningkatkan perekonomian di Tanjungpinang, ia menjelaskan tentang RUU Omnibus Law ini sejalan dengan Visi Pemerintah Indonesia yaitu dengan motto ‘Indonesia Maju Menuju 2045’.

”Dengan adanya RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja, pemerintah telah memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat untuk bisa memenuhi syarat dan persaingan dalam dunia kerja,” ungkap Hasudungan Simatupang S.E MH.

Hal serupa juga disampaikan oleh Lili Anggraini S.E perwakilan Kadin Bintan, Lili menyampaikan, dimana dalam dunia usaha di Indonesia, yang mana Indonesia sekarang ini sudah masuk dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dimana pengusaha dan pedagang akan bersaing dengan produk-produk dari wilayah Negara Asean seperti Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand serta Vietnam.

Untuk bisa bersaing dengan pekerja asing dari luar negeri, perlunya ada keterampilan dan kemapuan (skill) dan adanya membuat suatu produk yang punya nilai jual yang bisa bersaing di dunia perdagangan nasional maupun internasional.

”Dengan adanya pelatihan yang tersertifikasi dan produk dari Indonesia, sangat berguna dan bisa bersaing dengan para pekerja asing dan bahkan juga bisa meningkatkan perekonomian,” kata Lili.

Selain itu, Endri Sanopaka S.sos MPM  Ketua Stisipol Raja Haji yang juga narasumber dari akademisi mengatakan dengan diskusi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pemerintah yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kejra jika ada kandungan undang-undang yang merugikan masyarakat.

Bicara tentang RUU Omnibus Law, Endri menambahkan, dengan adanya Omnibus Law akan memberikan dampak yang baik untuk perekonomian Kepri.

Karena Kepri merupakan daerah yang berpotensi menampung investor dari dalam maupun luar negeri baik segi geografis maupun sumber daya alam.

”Kepri mendapatkan fasilitas dari pemerintah sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), yang punya peluang Investasi dibandingkan dengan daerah lain,” ungkap Endri.

Walau demikian, perlu juga diskusi tentang RUU Omnibus Law ini dilakukan oleh mahasiswa yaitu supaya bisa memahami secara jernih tentang Omnibus Law.

”Dengan adanya RUU Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat, atas kebijakan pemerintah ataupun undang-undang yang dibuat ada kandungan yang merugikan masyarakat,” sambungnya.

Acara diskusi yang digelar Himip Stisipol Raja Haji Tanjungpinang ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Tanjungpinang.(ADLY ‘BARA’ HANANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *