Tak Berkategori  

Kendaraan Angkutan Wajib KIR 6 Bulan Sekali

Sedikitnya 5.000 mobil niaga atau penumpang wajib melakukan uji KIR atau uji berkala enam bulan sekali.

TANJUNGPINANG – Untuk KIR di Tanjungpinang berada di Kantor Dishub Tanjungpinang di terminal Sungai Carang Bintancentre.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinagn H Bambang Hartanto mengatakan meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembayaran denda, Pembekuan izin dan pencabutan izin.

Karena dalam uji KIR kendaraan akan dicek menyeluruh mulai lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang wajib tidak boleh dimodifikasi.

”Jangan lupa enam bulan sekali wajib KIR, jangan sepelekan karena ada sanksi beratnya,” kata Bambang kemarin.

Kata dia, tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini antara lain, mobil penumpang Rp25 ribu, mobil bus 9 hingga 28 tempat duduk dikenakan biaya Rp30 ribu, bus 29 sampai 40 lebih tempat duduk dikenakan Rp40 ribu.

Mobil barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) kurang dari 10 ribu kg Rp30 ribu, kemudian JBB di atas 10 ribu kg dikenakan Rp40 ribu.

Kemudian kereta gandengan juga dikenakan biaya uji KIR sebesar Rp35 ribu. Selanjutnya kendaraan khusus Ambulan, derek dikenakan biaya uji kir Rp40 ribu, kendaraan bermotor roda 3 juga dikenakan biaya uji kir sebesar Rp25 ribu, buku uji Rp10 ribu dan tanda uji samping Rp10 ribu.

”Misalnya yah, ini contoh. Bila dulu per satu item dibayar Rp10 ribu maka ke depan tarifnya dihitung per keseluruhan saja. Jadi sudah standar semua harus diuji,” ucapnya.

”Mulai awal tahun pengujian kendaraan sudah dilakukan.

Ini memiliki standar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya sembari menyebutkan Terminal Batu 6, Tanjungpinang lokasi uji kendaraan.

Bambang menuturkan, alat yang digunakan ini standar sesuai ketentuan pusat dengan grade C. Jadi bila ada pendegendara yang mengaku melakukan uji kendaraan di tempat lain bagus, bila melalui pemeriksaan mesin ini belum maka harus melakukan perbaikan.

”Harus mengikuti standar yang dikeluarkan mesin tersebut, jadi yang menentukan lulus atau tidak lulus uji kendaraan itu bukan operator tetapi mesin. Nanti laporannya langsung ada dan terhubung juga ke kementerian terkait,” ucapnya.

Ia mencotohkan, bahkan jika kendaraan itu sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar pun tidak bisa dilakukan uji. Maka kendaraan itu harus dirubah sesuai standar.

”Ada kamera yang langsung memantau,” tuturnya.

Dituturkannya, kendaraan-kendaraan itu wajib uji berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 merupakan kendaraan angkutan barang baik roda empat maupun lainnya.

Meski demikian, ia menuturkan Perda tersebut rencanya akan direvisi tahun ini. Ada beberapa hal yang dinilai perlu diperbaharui. Mulai dari tarif serta mekanisme pelayananya.

Bambang menuturkan, bila selama ini pelayananya masih menggunakan buku induk, maka melalui perubahan Perda tersebut akan menggunakan simcard.

Jadi nanti pengguna jasa tidak perlu membawa buku dan dicacat manual, cukup membawa simcard maka semua data mengenai kendaraan sudah ada.

Bila sudah selesai uji, maka ke luar hasil uji dan bisa ditempelkan di setiap kendaraan.

Serta begitu juga dengan tarif, perlu ada perubahan. Sesuai dengan pelayananya yang dilakukan.

Dicontohkannya, bila sekarang pelayanan di hitung pe ritem maka ke depan secara keseluruhan.

Ditambahkannya, pihaknya memiliki lima operator. Satu diantaranya sudah bersertifikasi untuk menandatangi layak atau tidak layak ekndaraan niaga tersebut. (DESI-ABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *