Tak Berkategori  

BNN Rehabilitasi 15 Pecandu

Peredaran Narkoba Tak Pernah Habis

TANJUNGPINANG – Peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang tak pernah habis-habisnya. Peredaran narkoba ibarat jamur di musim hujan. Tidak hanya di tempat-tempat hiburan, saat ini sudah tersebar di lingkungan perumahan. Korbannya, juga tak hanya lagi orang dewasa namun kaum milenial. Selama 2019 lalu, ada 50 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi.

Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang merehabilitasi (tempat penyembuhan) sebanyak 15 orang pecandu narkoba.

Mereka pecandu narkoba yang dilimpahan dari Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan per Januari 2020. Hal ini disampaikan Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono kepada Tanjungpinang Pos di Hotel Aston Tanjungpinang, kemarin.

Menurutnya, pecandu yang direhabilitasi adalah karyawan swasta, umurnya kisaran 29 tahun hingga 40 tahun. ”Mereka direhabilitasi dengan sistem rawat jalan. Mereka akan menjalankan rehabilitasi selama delapan kali pertemuan dengan kurun waktu tiga bulan,” ujarnya. Selama pecandu mengikuti rehabilitasi semua biayanya ditanggung oleh negara.

”Rehabilitasi ini gratis, gratis dan gratis. Tidak dipungut bayaran. Sekali lagi tidak bayar,” tegas dia.

Kata dia, kalau ada oknum meminta bayaran untuk melakukan rehabilitasi, pesan dia, masyarakat segera laporkan ke BNN Kota Tanjungpinang. Karena semua biaya rehabilitasi sudah dari pemerintah. Tinggal pecandu narkoba dan pihak keluarga narkoba datang ke Kantor BNN Kota Tanjungpinang.

Kata dia, melakukan rehabilitasi pecandu narkoba tidak akan di tahan atau di penjara. Karena orang tersebut hanya sebagai pengguna narkoba. Bukan pengedar narkoba. Kalau pengedar narkoba, baru ada sanksi hukum tersendiri. Jadi, masyarakat yang memiliki keluarga pecandu narkoba, baiknya langsung datang ke Kantor BNN Kota Tanjungpinang. Kantornya di Senggarang Tanjungpinang. Supaya keluarga yang sudah menggunakan narkoba untuk segera sembuh.

Sebelum dilakukan rehabilitasi, kata dia, orang tersebut dilakukan assessmen terlebih dahulu. Tujuannya, petugas BNN Kota Tanjungpinang ingin mengetahui terlebih dahulu kepada orang tersebut, baik dari kapan menggunakan hingga mengkonsumsi narkoba, berapa lama, jenis narkoba apa yang digunakan dan sebagainya.

Setelah itu, petugas BNN Kota Tanjungpinang akan memberikan masukan kepada orang tersebut. Supaya orang tersebut tidak lagi mengulangi berbuatan hingga menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.

Artinya, orang tersebut pulih kembali seperti orang biasanya yang tidak menggunakan hingga mengkonsumsi narkoba. Setelah pulih, petugas BNN Kota Tanjungpinang tetap melakukan pengawasan terhadap mereka yang sebelumnya pecandu.

Pengawasan yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Tanjungpinang menghampiri ke rumah orang tersebut. Karena ingin tahu perkembangan orang tersebut. Ia mengajak masyarakat tidak takut melaporkan keluarganya yang kecanduan narkoba ke BNN.

 ”Sepanjang 2019 lalu, kita dari BNN telah lakukan rehabilitasi 50 orang,” sebut dia.(dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *