TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kota Tanjungpinang. Pelatihan KHA diikuti 50 peserta, berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (27/2). Pelatihan ini selama tiga hari, mulai Kamis (27/2) berakhir Sabtu (29/2) nanti. Pelatihan tersebut dibuka Walikota H Syahrul.
Walikota mengatakan, ada tiga instrumen hukum internasional sebagai induk Hak Asasi Manusia (HAM). Pertama, kata dia, deklarasi universal HAM. Dua, konvenan tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Tiga, konvenan tentang hak-hak sipil dan politik.
Konvensi hak anak, kata Syahrul di depan peserta pelatihan KHA, merupakan turunan dari induk HAM. Konvensi hak anak diratifikasi (disahkan) oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 hingga saat ini.
Konvensi hak anak telah diratifikasi oleh 193 negara bagi negara tersebut terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikan mandat yang terkandung dalam konvensi hak anak ke dalam kebijakan negara dan sistem perundang-undangan nasional masing-masing.
Langkah legislatif yang telah dilakukan oleh Indonesia, yaitu dengan menerbitkan perundang-undangan atau instrumen nasional yang terikat dengan hak anak dan perlindungan anak berbagai perundang-undangan, atau instrumen nasional sebagai turunan dari konvensi hak-hak anak.
Diantaranya, UU Perkawinan, UU Kesehatan, UU Pendidikan, UU Ketenakerjaan, UU SPPA, UU Kesejahteraan Anak, UU Penyandang Cacat.
HAM merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak dalam kandungan, lahir hingga akhir hayat. Perlindungan anak dan pemenuhan hak anak bukan merupakan tanggungjawab pemerintah semata, akan tetapi merupakan tanggungjawab kita bersama, masyarakat, dunia usaha dan juga media masa.
”Untuk itu, marilah kita bergandeng tangan saling bersinergi untuk mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota layak anak,” ajakan Wako Tanjungpinang ini di depan peserta pelatihan KHA Kota Tanjungpinang.
Lalu, ia berharap, untuk semua stakeholder untuk berperan aktif dalam meningkatkan dukungan anak di Kota Tanjungpinang.
”Mari kita bergerak bersama, meskipun dari sisi yang berbeda dengan tujuan yang sama, yaitu melindungi anak-anak kita,” sebut dia. Ia berharap agar anak-anak terus berprestasi dan terus belajar.
Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Lindawati mentampaikan, 50 peserta pelatihan KHA dari berbagai kalangan. Ada peserta dari kalangan di lingkungan OPD Pemko Tanjungpinang, tenaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, tenaga kesehatan, Kepolisian dari sektor Polres Tanjungpinang dan BNN, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.
Karena kegiatan ini, kata dia, bertujuan meningkatkan pemahamanan tentang isi dan implementasi KHA. Kemudian, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak menuju Tanjungpinang kota layak anak.
Ditambahkan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan DP3APM Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti, S.Pt,M.Si, mengatakan, pelatihan KHA Kota Tanjungpinang merupakan salah satu indikator penilaian kota layak anak. Disetiap kluster jadi bahan penilaian yang harus dipenuhi. (dri)