Tak Berkategori  

Rumah Jabatan Ketua II DPRD Diaudit BPK

TANJUNGPINANG – Rumah jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang sudah selesai dibangun. Tinggal menunggu audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kontraktornya lembat menyelesaikannya sesuai kontrak kerja. Anggaranya Rp1,5 APBD Pemko 2019.

Di sebelah kiri, merupakan rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD Kota dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua II mestinya selesai Desember lalu. Pekerjaanya diperpanjang hingga Februari karena belum selesai Desember lalu.

Informasi yang diterima Tanjungpinang Pos, pekerjaan pembangunan rumah jabatan pimpinan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang sudah tidak dikerjakan oleh kontraktor sejak satu pekan belakangan ini. Artinya, rumah jabatan pimpinan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang sudah selesai dikerjakan. Hal ini dibenarkan, salah satu penjaga tiga rumah jabatan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, yang enggan namanya di tulis di surat kabar harian nasional di Kepri.

”Benar. Adalah sekitar satu minggu gitu sudah selesai dikerjakan,” singkat dia sambil masuk ke dalam rumah jabatan pimpinan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (26/2).

Pantauan Tanjungpinang Pos, Rabu 26/2), belum di semenisasi bagian depan rumah jabatan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang, yang menghubungkan akses jalan aspal dengan rumah tersebut. Terlihat juga beberapa andang bangunan masih berada di pinggir rumah tersebut.

Ada andang bangunan berada di sisi kiri dan kanan hingga belakang rumah tersebut. Terus, terlihat juga lampu yang masih menyala pada siang hari.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebutkan, untuk saat ini, masih sedang dalam tahapan audit Inspektorat dan BPK terkait pembangunan rumah jabatan pimpinan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang. Setelah hasil audit keluar, maka pihaknya akan langsung membayar kekurangan anggaran ke pihak kontraktor tersebut.

Pasalnya, pihak perusahaan swasta yang mengerjakan pembangunan rumah jabatan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang telah dikenakan denda. Karena sudah terjadi keterlambatan pembangunan rumah jabatan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang.

Pihak perusahaan swasta akan dikenakan denda sebesar satu per mil per hari dikalikan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar. Jadi, berapa lama terjadi keterlambatan dikalikan nilai kontrak pembangunan rumah jabatan pimpinan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang.

Cuman, ia enggan menyebutkan nominal rupiahnya. Alasannya, pihak Inspektorat dan BPK sedang melakukan audit terkait pembangunan rumah jabatan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang.

”Setelah itu, baru lah kita bayar dari sisa anggaran yang ada,” ucap dia.

Selain itu, ia juga menunggu petunjuk hasil audit dari Inspektorat maupun BPK. Sehingga pihaknya bisa segera menyerahkan rumah jabatan Waka II DPRD Kota Tanjungpinang ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

”Intinya sudah selesai.Kita tunggu hasil audit itu,” sebut dia. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *