BINTANBUYU – Kapolres Bintan dan Kajari memusnahkan sabu dari Malaysia, yang menjadi barang bukti tangkapan di Pelabuhan Sribayintan Kijang, serta hasil tangkapan di Lapas Narkotika Kelas IIA Km 18 Kijang, Rabu (26/2) pagi. Lebih dari 0,5 kilogram sabu, serta ratusan butir pil ekstasi yang dimusnahkan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu tersebut.
Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dan pil happy five dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air panas.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan, penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan, mengenai indikasi keterlibatan napi lain, dalam pengungkapan peredaran sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang km 18 Kijang.
”Sementara ini, baru satu tersangka, yaitu RS. Nanti, hasil pengembangan akan disampaikan tim,” ujar Bambang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, pagi kemarin.
Dari pengungkapan di Lapas pada Januari silam, polisi mengamankan 200 butir pil happy five, serta 45 butir pil ekstasi warna orange dan 100 gram sabu.
”Setelah dimusnahkan, sedikit sisanya kita pakai untuk bahan lab, dan keperluan pembuktian di Pengadilan Negeri,” katanya.
Penangkapan sabu di pelabuhan Sribayintan Kijang, lanjut Bambang, polisi mengamankan sedikit 0,5 kilogram sabu, berasal dari Malaysia.
”Tersangkanya ada 3 orang. Tersangka AL merupakan bandar. PS serta SR kurirnya,” ungkap dia.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Wakil Ketua PN Tanjungpinang, serta perwakilan Bea Cukai. (fre)